JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak dua tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia(LPEI) tahun 2013-2019, ditahan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Kedua tersangka itu adalah, PS, mantan Relationship Manager LPEI tahun 2010 – 2014 yang juga mantan kepala Departemen Pembiayaan UKM tahun 2014 – 2018, dan DSD, mantan Kepala Divisi Analisa Resiko Bisnis II LPEI tahun 2015 – 2019.
“Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 13 Januari 2022 hingga 01 Februari 2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonar Eben Ezer Simanjuntak, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/01).
Leo menjelaskan, LPEI sebagai penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan tidak sesuai dengan aturan kebijakan perkreditan LPEI. Akibatnya, berdampak pada meningkatnya kredit macet/non-performing loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39%.
Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara (Group Walet dan Group Johan Darsono) kurang lebih sebesar Rp2,6 triliun.
“Sampai dengan saat ini tim penyidik Kejaksaan Agung RI masih melakukan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan ditemukan tersangka lainnya,” tandas Leo. (red)