Daerah  

Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang Berstatus PPKM Level 2

Dok.Fotografer

TANGERANG, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan kembali menerapkan level 2 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku hingga tanggal 17 Januari 2022. Penerapan status itu didasari kewaspadaan pemerintah terhadap ancaman penyebaran virus Corona varian Omicron di wilayah Aglomerasi.

“Karena kita masuk ke dalam aglomerasi dengan Jakarta, hingga sesuai Instruksi Mendagri tahun 2022 kita ada di level 2,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan dan Penanggulang Covid-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, Kamis (6/1/2022).

Dia menyebutkan, status PPKM level 2 di wilayah Kabupaten Tangerang mengikuti aturan sama level 2 yang diterapkan sebelumnya di wilayah Kabupaten Tangerang. Di antaranya pembatasan aktivitas di ruang publik dan area-area publik seperti restoran, rumah ibadah dan fasilitas umum lainnya.

“Kalau aturan enggak terlalu berbeda, kapasitas untuk sekarang masih 75 persen untuk pusat perbelanjaan, hingga restoran atau rumah makan. Namun, nanti kita tunggu Instruksi Bupati (Inbup) seperti apa,” kata Hendra

Sementara Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menegaskan bahwa, penerapan Level 2 PPKM di Tangsel mengatur pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh berdasarkan SKB 4 menteri.

BACA JUGA  Cegah Banjir, Tiga Pilar Pemkot Bekasi Normalisasi Kali

“Ketentuan PTM kapasitas maksimal 50 persen dan pembelajaran tatap muka di sekolah bagi siswa SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB maksimal 62 persen sampai 100 persen, PAUD maksimal 33 persen,” jelas dia.

Selain jam belajar atau PTM terbatas, aktivitas bekerja di sektor nonesensial diatur 50 persen work from office. Kecuali pada sektor tertentu yang diizinkan bekerja di kantor hingga 75 persen dari kapasitas ruang kantor.

“Keuangan dan perbankan 75 persen WFO, pelayanan masyarakat dan administrasi perkantoran 50 persen, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi 75 persen WFO,” ungkap wali kota.

Benyamin juga menjelaskan kalau operasional perhotelan dan penanganan karantina beroperasi 50 persen, fasilitas umum, ruang pertemuan kapasitas maksimal 50 persen dan industri berorientasi ekspor kapasitas maksimal 75 persen.

PPKM level 2 di Tangsel, juga membatasi aktivitas perniagaan yang hanya diizinkan buka terbatas sejak pukul 05.30 sampai 22.00 WIB. Kecuali toko obat dan apotek 24 jam.

BACA JUGA  Pemerintah Mulai Bangun Jalan Tol di Ibu Kota Baru

“Pada level 2 ini perniagaan di pasar tradisional, supermarket, hypermarket, toko kelontong dan pasar swalayan kapasitas pengunjung hanya 75 persen,” jelasnya.

Kemudian untuk warung nasi, pedagang kaki lima dan lapak jajanan, kapasitas tamu hanya 50 persen. Begitu juga dengan tempat usaha kafe, restoran baik di dalam gedung dan area terbuka hanya diizinkan terisi 50 persen dari kapasitas tempat duduk.

“Untuk operasional bioskop, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, kapasitas maksimal 70 persen, usia di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua, makan di restoran di dalam bioskop hanya 50 persen dan mengikuti protokol kesehatan,” jelasnya.

Benyamin juga menjelaskan, di masa PPKM level 2 ini aktivitas sosial, kebudayaan, seperti pertunjukan seni, budaya dan olahraga dibatasi hanya 50 persen penonton.

Sementara untuk fasilitas umum seperti taman umum, area publik dan tempat wisata umum dibatasi maksimal hanya 25 persen.

BACA JUGA  Bupati Asahan Hadiri Pra Musrenbang RKPD Sumut Zona Pantai Timur

“Tempat ibadah seperti musala, masjid, gereja, vihara, klenteng dan sebagainya dibatasi maksimal 75 persen. Untuk kegiatan resepsi pernikahan semua agama, khitanan dan undangan hanya dibolehkan 50 persen dari kapasitas ruang dan tidak diizinkan makan di tempat,” terang dia.

Setiap warga yang tidak mematuhi dan mengindahkan ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang dalam KUHP sesuai pasal 212-218 undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang peraturan undang-undang negara yang terkait.(red)

 

 

Tinggalkan Balasan