KPK: Bupati Tulungagung Diduga Gunakan Uang Pemerasan untuk THR

Avatar photo
KPK: Bupati Tulungagung Diduga Gunakan Uang Pemerasan untuk THR
KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gutut Sunu Wibowo sebagai tersangka dugaan pemerasan.(Foto: Sudutpandang.id)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan uang hasil pemerasan oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak di lingkungan pemerintah daerah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, dana tersebut berasal dari praktik pemerasan terhadap 16 pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tulungagung.

“Uang tersebut juga digunakan untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/4/2026).

Ia mengungkapkan, selain untuk THR, KPK juga menduga sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian barang, biaya pengobatan, hingga jamuan makan.

BACA JUGA  Kejagung Tetapkan GM PT TIN Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah

Dalam proses penyidikan, KPK menemukan bahwa sejumlah pejabat OPD yang menjadi korban pemerasan harus memenuhi permintaan tersebut dengan berbagai cara.

Bahkan, lanjutnya, sebagian di antaranya diduga menggunakan dana pribadi atau meminjam uang.

“Kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan tersebut, sebagian OPD sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi,” kata Asep.

KPK menilai praktik tersebut berpotensi memicu tindak pidana lain, seperti pengaturan proyek maupun gratifikasi, sebagai upaya menutupi kebutuhan dana yang diminta.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal.

Keduanya disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA  Eks Menag RI, Suryadharma Ali Meninggal Dunia

KPK menyatakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

Ada 13 orang yang dibawa ke Jakarta tersebut, yaitu Bupati, dua belas orang dari lingkungan Pemkab Tulungagung, dan satu orang merupakan pihak lainnya.(PR/01)