Hemmen
Berita  

KPK Pastikan Proses Hukum Eks Gubernur Riau Sesuai Prosedur

ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum terhadap mantan Gubernur Riau Annas Maamun dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD-P tahun anggaran 2014 dan/atau RAPBD tahun anggaran 2015 Provinsi Riau sudah sesuai prosedur.

Hal itu sekaligus merespons upaya Annas yang menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kemenkumham Bali

“Kami ingin sampaikan bahwa proses penyidikan yang kami lakukan dipastikan kami patuhi aturan-aturan dalam proses penyidikan, hukum acara pidananya ada, itu yang menjadi acuan kami, landasan kami,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Kamis (31/3).

Meskipun begitu, Ali menyampaikan gugatan praperadilan merupakan hak setiap tersangka. Ia memastikan lembaga antirasuah senantiasa siap menghadapi gugatan tersebut.

BACA JUGA  Kosgoro 1957 Bagikan 10.000 Nasi Kotak Ramadhan 1445 Hijriah Gratis

“Siapa pun yang mengajukan Praperadilan tentu itu adalah haknya dan kami akan hadapi. Kami akan jelaskan di depan hakim Praperadilan tentunya,” ujarnya.

Annas menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan karena mempersoalkan status tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD-P tahun anggaran 2014 dan/atau RAPBD tahun anggaran 2015 Provinsi Riau.

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu didaftarkan pada Kamis, 24 Maret 2022. Gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara: 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Sementara itu, KPK baru saja menahan Annas untuk waktu 20 hari terhitung sejak 30 Maret 2022 sampai dengan 18 April 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1.

BACA JUGA  Bertemu Jokowi, Anies Sampaikan Pesan Netralitas Aparatur Pemerintah Dalam Pemilu

Annas sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ini merupakan kasus hukum kedua Annas yang diproses KPK. Sebelumnya, ia divonis 7 tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas kasus korupsi alih fungsi lahan kelapa sawit.

Annas bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada Senin, 21 September 2020. Bebasnya Annas pada waktu itu tak lepas dari andil Presiden Joko Widodo yang memberi grasi berupa pengurangan hukuman pidana selama satu tahun.

 

Tinggalkan Balasan