KPK: Penyelidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus 2024 Hampir Rampung

KPK: Penyelidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus 2024 Hampir Rampung
ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyelidikan dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tahun 2024 hampir rampung, telah memasuki tahap akhir.

“Ini sudah mendekati penyelesaian,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8) malam.

Pernyataan tersebut disampaikan Asep saat menanggapi pertanyaan mengenai apakah pemanggilan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menjadi langkah terakhir penyelidikan perkara korupsi terkait kuota haji khusus tahun 2024.

Asep menambahkan, pihaknya menargetkan proses penyelidikan korupsi terkait kuota haji khusus tahun 2024 dapat segera berlanjut ke tahap penyidikan dalam waktu dekat.

“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, atau tidak melewati bulan Agustus, akan kami tingkatkan ke penyidikan,” ujarnya.

BACA JUGA  Kekasih Bermasalah dengan KPK dan Polri, Nindy Ayunda Sibuk Cari Kontak Seseorang

Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Setelah itu, lembaga antirasuah memanggil beberapa nama, termasuk Ustaz Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah. Pada 7 Agustus 2025, giliran mantan Menag Yaqut memenuhi panggilan KPK.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya mengungkap dugaan adanya kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Sorotan utama Pansus tertuju pada pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama (Kemenag) kala itu membagi kuota tambahan secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar delapan persen dan haji reguler sebesar 92 persen.(01)