KPK Tahan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku

Hasto Kristiyanto
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengkenakan rompi tahanan KPK (Foto:Ist)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto atas perannya dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.

“Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” ujar Setyo dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025)

Kemenkumham Bali

Setyo menjelaskan, Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku diduga melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

BACA JUGA  Dinan Fajrina Tetap Setia Meski Doni Salmanan Jatuh Miskin

Menurutnya, penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menyebut, Hasto diduga telah memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.(PR/04)