JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID – Penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 9 hingga 10 Maret 2024.
“Bismillah, bismillah PSU-nya sesuai target tanggal 9-10 Maret,” kata Anggota KPU Mochammad Afifuddin Afif di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu, 2 Maret 2024.
Sebelumnya Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, langkah KPU menggelar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur untuk melakukan pemutakhiran data pemilih.
Pasalnya, dalam proses pendataan daftar pemilih pada 2023, dari total 490 ribu pemilih yang seharusnya dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), kurang lebih hanya 12 persen pemilih yang dilakukan coklit dalam data penduduk potensial pemilih (DP4) dari Kementerian Luar Negeri.
Ditambahkan, pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, akan menggunakan dua metode dan berlangsung selama dua hari.(Ant/06)