Hemmen

Kuasa Hukum Bantah Sandra Dewi Terlibat Kasus Korupsi Timah

Sandra Dewi
Istri tersangka kasus mega korupsi Timah Harvey Moeis, Sandra Dewi (foto:net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Baru-baru ini muncul kabar mengagetkan tentang artis Sandra Dewi di Twitter alias X. Ia disebut-sebut menyusul sang suami, Harvey Moeis, menjadi tersangka dalam kasus megakorupsi timah.

“Sandra Dewi baru saja ditetapkan sebagai tersangka korupsi penambangan timah ilegal dengan kerugian negara 300T,” cuit @dramatiktokid yang difavoritkan 7 ribu warganet.

Kemenkumham Bali

Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum Harvey Moeis (HM), Harris Arthur Hedar, membantah isu yang menyebutkan Sandra Dewi ikut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.

“Tidak ada itu, kan sudah dipertegas Pak Kapuspenkum tidak ada itu. Itu berita hoaks,” kata Harris saat dihubungi, Kamis (6/6/2024).

BACA JUGA  Alex Noerdin Jadi Tersangka, MKD DPR Kaget

Harris meminta semua pihak membedakan status Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi. Menurutnya, hingga saat ini ia masih menjadi saksi dalam kasus tersebut

“Kita harus bisa membedakan posisi dia sebagai Sandra Dewi dan posisi di sebagai istri dari HM,” katanya.

Saat disinggung soal kemungkinan melaporkan pihak yang menyebarkan kabar ia jadi tersangka, Harris mengaku tak akan melakukannya.

“Tidak perlu (dilaporkan), saya fikir sampai saat ini tidak ada. Artinya itu biasa dibuat oleh orang-orang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan Sandra  masih berstatus sebagai saksi, belum ada peningkatan status sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi timah.

BACA JUGA  Kejagung Periksa Jaksa Penuntut Istri 1 Tahun karena Marahi Suami

“Sampai saat ini status yang bersangkutan sebagai saksi,” kata Ketut kepada wartawan di Jakarta.

“Kalau seandainya nanti ada perubahan status kepada yang bersangkutan pasti akan kami infokan,” sambungnya.(04)