JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, meyakini bakal ada tersangka lain setelah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.
“Puji Tuhan Elohim, sekali pun terlambat, namun sikap dan tindakan penyidik menetapkan satu orang tersangka patut kita apreasiasi,” kata Kamaruddin kepada kepada media, Rabu (3/8/2022) malam.
Kata Kamaruddin, Bharada E seharusnya sudah wajib menjadi tersangka dari hari pertama kasus dugaan baku tembak tersebut, yakni 8 Juli 2022.
Kamaruddin pun yakin bahwa pihak kepolisian akan menetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan Pasal 55 jo 56 KUHP, sambil menunggu pemeriksaan lainnya dan hasil otopsi yang kedua,” ujar Kamaruddin.
Diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu (3/8/2022).
Bharada E dikenakan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Bharada E langsung ditahan usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. []