Hemmen
Hukum  

OC Kaligis Buka Suara Soal Vonis Richard Eliezer

Dok.SP

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Advokat senior OC Kaligis buka suara soal putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis hukuman selama satu tahun enam bulan penjara terhadap Richard Eliezer di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Menurutnya OC Kaligis, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) punya andil besar memberi perlindungan kepada Eliezer sebagai Justice Collabolator.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Yang berjuang antara lain tanpa henti adalah pengacara keluarga Yosua rekan Kamaruddin Simanjuntak. Bravo untuk rekan Kamaruddin Simanjuntak…!,” ujar OC Kaligis.

Ia juga menyebut media pun tak ketinggalan mengungkap kasus yang penuh tanda tanya pada mulanya menjadi terang benderang, karena Eliezer akhirnya bersedia menjadi Justice Collabolator.

Menjelang putusan, saya sebagai pribadi, pun sangat setuju bila Eliezer dibebaskan dan harapan saya semoga dengan putusan 1 tahun 6 bulan, JPU tidak lagi banding agar Eliezer dapat kembali menjadi anggota Brimob,” ungkapnya.

Berikut pandangan selengkapnya yang ditulis OC Kaligis terkait putusan terhadap Richard Eliezer yang diterima redaksi, Rabu (15/2/2023):

Rabu, 15 Februari 2023.

1. Brigadir Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan.

2. Saya teringat pada dukungan amicus curiae pada peristiwa pidana Prita Mulyasari yang dilaporkan pidana oleh Rumah Sakit Omni Internasional pada tahun 2009. Saya turut membela kasus pidana tersebut.

3. Bahkan bukan saja sahabat pengadilan yang memberi dukungan, petinggi-petinggi negara pun mendukung baik secara moril maupun materiil.

4. Dukungan masyarakat, para ahli hukum mewarnai media. Semuanya melakukan protes atas vonis pengadilan yang menghukum Prita.

5. Bahkan dukungan terhadap Prita diberikan juga dalam bentuk uang, dikenal dengan koin Prita yang mencapai 1 miliar rupiah, semuanya saya serahkan kepada klien saya Prita.

6. Karena kasus Prita Mulyasari yang hanya seorang ibu rumah tangga, korban diagnosa salah rumah sakit Omni Internasional , saya sama sekali tidak mengenakan satu senpun biaya penasehat hukum.

7. Putusan bebas di PK atas kasus Prita Mulyasari diputus oleh Ketua Majelis Djoko Sarwoko, anggota Surya Jaya dan Suhadi.

8. Peranan Amicus Curiae memang bisa jadi pertimbangan hakim dalam memutus.

9. Apalagi pandangan mereka, selain sarat dengan analisa hukum, juga mengandung banyak tuntutan rasa keadilan.

10. Ketika rajin mengikuti sidang Sambo, sudah sejak semula saya mengamati adanya kelainan dalam acara pembunuhan tersebut.

11. Mengapa jasad Yosua di bawa ke orang tuanya secara terselubung?.

12. Orang tua tidak diperkenankan melihat jasad putranya? Apalagi jasad Yosua diantar dengan pengawalan ketat agar terhindar dari perhatian masyarakat sekitar.

13. Jelas fakta ini,pantang terjadi di keluarga Batak. Kematian keluarga Batak diketahui tetangga bahkan ada proses menghormati jasad yang dipanggil Yang Maha Kuasa.

14. Dapat dimengerti kalau mulai dari peristiwa itu, masyarakat mulai bertanya, mengapa proses penembakan tidak dibuka secara transparan?.

15. Mengapa cerita Sambo pada mulanya, mengatakan adanya baku tembak?.

16. Baku tembak antara Eliezer dan Yosua dengan hasil tembakan Eliezer tepat sasaran, sedangkan tembakan Eliezer sendiri, tak satupun yang mengenai Eliezer?.

17. Mengapa harus memerintahkan penggantian CCTV ditempat kejadian yang dilakukan segera setelah kejadian?.

18. Yang berjuang antara lain tanpa henti adalah pengacara keluarga Yosua rekan Kamaruddin Simanjuntak. Bravo untuk rekan Kamaruddin Simanjuntak…!

19. Media pun tak ketinggalan mengungkap kasus yang penuh tanda tanya pada mulanya, menjadi terang benderang, karena Eliezer akhirnya bersedia menjadi Justice Collabolator.

20. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun punya andil besar, memberi perlindungan kepada Eliezer sebagai Justice Collabolator.

21. Tak ketinggalan Media Kompas, Kompas.com secara militan memberitakan kepada masyarakat, peranan Eliezer sehingga melalui kejujurannya, sehingga fakta hukum sebenarnya dapat sampai kepada hakim pemutus.

22. Pokoknya dalam kasus Eliezer, karena kejujuran Elizier meminta maaf, sampai sampai Pengacara Kamaruddin Simanjuntak, orang tua almarhum Yosua pun turut mendukung dan menerima permintaan maaf yang jujur dari Eliezer.

23. Saya banyak teman tentara. Bahkan saya pernah ikut bagian tim pembela para kopassus di Jogya Serda Ucok Tigor Simbolon dan kawan-kawan. Mereka membunuh preman di Lapas kelas II B Cebongan Sleman Yogyakarta karena preman tersebut membunuh seorang rekan Kopassus mereka . Saya mengerti jiwa korsa prajurit.

24. Di militer perintah seorang jendral kepada prajurit segera harus dilaksanakan. Pernyataan seorang jendral yang menyalahkan prajuritnya, sekalipun prajurit itu benar, harus dijawab: siap salah pak jendral.

25. Disiplin yang sama berlaku bagi prajurit Brimob. Tidak ada kata tidak. Sang prajurit harus setiap saat siap melaksanaan perintah.

26. Menjelang putusan, saya sebagai pribadi, pun sangat setuju bila Eliezer dibebaskan dan harapan saya semoga dengan putusan 1 tahun 6 bulan, JPU tidak lagi banding agar Eliezer dapat kembali menjadi anggota Brimob.

27. Mengapa harapan saya agar JPU jangan banding, semata mata agar Eliezer dapat kembali ke Brimob karena menunggu proses banding, memakan waktu, dan waktu penantian adalah adanya ketidakpastian putusan yang akan dijatuhkan pengadilan lebih tinggi.

28. Masyarakat termasuk semua penegak hukum, cukup puas menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Demikianlah sekilas pandangan saya terhadap vonis Eliezer yang dijatuhkan pada hari ini, Rabu, 15 Februari 2023.(PR/01)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan