BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan komitmennya dalam pengawasan terhadap orang asing di Pulau Dewata.
Hal ini disampaikan Pramella saat bersama Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti mengunjungi Tempat Pemeriksa Imigrasi (TPI) Ngurah Rai, Senin (24/6/2024).
Menurut Pramella, kunjungan ini bertujuan untuk membahas permasalahan-permasalahan yang ada di fungsi keimigrasian di jajaran Kanwil Kemenkumham Bali, khususnya terkait dengan pengawasan orang asing di Pulau Dewata.
Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, menyampaikan beberapa poin penting terkait dengan pengawasan orang asing. Pertama, ia menekankan perlunya pengawasan terhadap perilaku orang asing yang tinggal di Bali.
“Kedua, koordinasi dengan stakeholder terkait perlu ditingkatkan untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing,” katanya.
Ketiga, pihaknya juga mendorong edukasi kepada masyarakat Bali terkait dengan modus operandi orang asing yang bekerja sama dengan WNI untuk membuka usaha seperti penyewaan motor, villa, atau bisnis lainnya
“Hal ini dikhawatirkan dapat merugikan WNI dan melanggar aturan terkait dengan kepemilikan usaha oleh orang asing,” ungkapnya
Menanggapi hal tersebut, Pramela kembali menegaskan komitmennya untuk meningkatkan sinergi dengan Ombudsman RI Provinsi Bali dalam meningkatkan pelayanan dan pengawasan orang asing.
“Kami akan terus bersinergi dengan Ombudsman RI Provinsi Bali untuk memastikan pelayanan keimigrasian di Bali berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Pramella juga menyampaikan beberapa langkah yang akan dilakukan dalam pengawasan terhadap orang asing.
“Kami akan terus melakukan operasi gabungan dengan instansi terkait, meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, serta memperkuat sistem pengawasan keimigrasian,” ujarnya.(One/01)