Lain Sambo, Lain Novel Baswedan

OC Kaligis menulis surat terbuka ke Komisi III DPR soal pengangkatan Novel Baswedan menjadi ASN Polri (dok.SP)

“Nampaknya memang Novel Baswedan sakti dan kebal hukum. Novel Baswedan ditakuti oleh para penegak hukum, karena mungkin Novel Baswedan dan kawan-kawan mengetahui rahasiarahasia perbuatan melawan hukum mereka, diduga hasil sadapan Novel Baswedan.”

Oleh OC Kaligis

Mengenai perkara Ferdy Sambo, tempus delicti, 7 Juli 2022 di rumah Sambo, Jakarta Selatan. Kasus sangkaan dugaan pembunuhan. Sementara mengenai Novel Basweda, tempus delicti tahun 2004, sangkaan kasus dugaan pembunuhan di Bengkulu.

Sidang Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan berlangsung pada 17 Oktober 2022, terdakwa lainnya adalah isterinya Putri Candrawati, Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Maruf, bersamaan dengan para terdakwa lainnya.

Soal kasus Novel Baswedan sampai hari ini belum juga dilimpahkan ke pengadilan, sekalipun putusan PN Bengkulu, telah memerintahkan Jaksa untuk segera melimpahkan perkara dugaan pembunuhan tersebut ke pengadilan.

Kasus Sambo, sejak 7 Juli 2022 sampai detik ini media ribut membahasnya sebagai berita utama. Pembahasan di Kompas melibatkan selain para pengacara tersangka, juga ahli hukum pidana. Beritanya sampai ke mancanegara.

Penyidikan kasus Sambo dilakukan secara transparan. Mulai dari tindakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), rekonstruksi peristiwa dugaan pembunuhan, sampai penyitaan barang bukti.

Semua penyidik yang berdasarkan perintah melakukan olah tempat kejadian pada kasus itu, kalau tidak terjaring pidana, sekurang-kurangnya mendapat sanksi kode etik dengan penetapan penundaan kenaikan pangkat selama bertahun-tahun.

Sekalipun petugas olah TKP di tempat kediaman Sambo di Jalan Duren Tiga, Jakarta, bekerja berdasarkan perintah, bukan orang yang merobah alat-alat bukti CCTV,  membuat berita acara olah TKP sebagaimana adanya di waktu menjalankan tugas, sekalipun  demikian mereka tetap divonis bersalah melalui majelis etik.

BACA JUGA  Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Lahan di Cengkareng

Mengenai Novel Baswedan. Semua peristiwa pembunuhan yang diduga dilakukan Novel Baswedan, sepi berita, bahkan ada yang mengatakan, sangkaan pembunuhan terhadap Novel Baswedan adalah hasil rekayasa. Meskipun semua tahap mulai dari penyidikan, pemeriksaan saksi, kelengkapan berkas alias P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum, sampai dengan pelimpahan perkara ke PN Bengkulu telah dilakukan oleh JPU, dimana pengadilan juga telah membuat nomor register perkara perkara tersebut.

Bahkan Surat Penghentian Penuntutan Jaksa dinyatakan tidak sah oleh Hakim Pra Peradilan PN Bengkulu. Melalui putusannya Pra Peradilan, Jaksa diperintahkan untuk segera melimpahkan perkara Novel Baswedan ke pengadilan.

Jaksa membangkang, dan sampai hari ini perkara tersebut tidak dilimpahkan. Bahkan ketika saya menggugat Ombudsman yang mencampuri putusan Pra Peradilan PN Bengkulu, Ombudsman juga membangkang. Padahal menurut Pasal 9 Undang-undang Ombudsman, UU Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman dilarang mencampuri putusan pengadilan.

Saya juga menggugat Jaksa karena tak kunjung melimpahkan kasus dugaan pembunuhan Novel Baswedan.

Menjadi ironis dalam penegakkan hukum, karena adalah Jaksa sendiri yang membela Novel Baswedan agar perkaranya tidak dilimpahkan. Padahal Jaksa Agung berkali-kali menegaskan akan menegakkan hukum tanpa tebang pilih.

Di lain pihak Ombudsman bahkan tidak mengindahkan panggilan pengadilan dengan dalih bahwa Ombudsman tidak dapat digugat sesuai Pasal 10  Undang-undang Ombudsman. Padahal menurut ketentuan Ombudsman sendiri, tidak dibenarkan Ombudsman mencampuri putusan pengadilan sebagaimana saya sebutkan di atas.

BACA JUGA  Kesadaran Hukum Pers, Pendamping Wartawan Bekerja

Semua perkara saya mengenai kasus dugaan pembunuhan Novel Baswedan dengan  menggugat baik Kejaksaan maupun Ombudsman, sepi berita. Padahal persidangan dibuka dan terbuka untuk umum

Sekalipun dalam acara pembuktian saya menghadirkan bawahan Novel Baswedan, yang memberi kesaksian bahwa memang dalam peristiwa pembunuhan terhadap tersangka Aan, tersangka dugaan pencurian burung walet, pelakunya adalah Novel Baswedan.

Putusan pengadilan bukan ranah dan wewenang Ombudsman untuk ikut mencampuri. Mengenai Ferdy Sambo. Perintah Presiden Joko Widodo kepada KapolrI agar segera mentuntaskan kasus pidana tersebut. Akibatnya dalam waktu singkat perkara FS dan kawan-kawan sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.

Dalam kasus sangkaan pembunuhan Novel Baswedan, Presiden SBY sama sekali tidak menaruh atensi, Bahkan Jaksa Agung Prasetyo yang ditunjuk SBY, ikut-ikut tidak melimpahkan perkara Novel Baswedan ke pengadilan.

Pemakaman Josua Hutabarat diliput media. Berbanding terbalik dengan kematian Aan di Bengkulu, sepi berita.

Temuan Pansus DPR-RI hasil dengar pendapat dengan para korban penyiksaan burung walet, sama sekali tidak menjadi perhatian dan atensi para penegak hukum untuk mentutaskan kasus Novel Baswedan.

Nampaknya memang Novel Baswedan sakti dan kebal hukum. Novel Baswedan ditakuti oleh para penegak hukum, karena mungkin Novel Baswedan dan kawan-kawan mengetahui rahasiarahasia perbuatan melawan hukum mereka, diduga hasil sadapan Novel Baswedan.

BACA JUGA  Surat Terbuka OC Kaligis: Presiden Prabowo Tolong Uang yang Dirampok Jiwasraya Dikembalikan

Apalagi Novel Baswedan juga dudiga menguasai media, ICW dan sekelompok oknum pendukung setianya.

Begitu saktinya Novel Baswedan sampai sampai ketika berobat di Singapura, Gubernur Anies Baswedan menyempatkan diri untuk menjenguk, termasuk Mata Najwa yang konon berhasil mewawancarai Novel Baswedan ke rumah sakit di Singapura tanpa izin atasannya.

Semua berita negatif kelompok Novel Baswedan, termasuk berita pembunuha tidak menjadi berita “Mata Najwa”, karena memang Najwa berada di kubu Novel Baswedan dan kawan-kawan.

Ketika Pansus Angket terhadap kinerja KPK yang diterbitkan DPR-RI tahun 2018 mengenai segala perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum KPK, misalnya mendekap saksi di safe house, sehingga keterangan saksi dapat direkayasa, penyimpanan barang bukti tidak di rumah penyimpanan barang bukti, laporan keuangan, uang biaya perjalanan KPK yang diduga fiktif, dan lain-lain, yang sudah diumumkan secara terbuka, semuanya sama sekali tidak menarik bagi Mata Najwa. Bukti Najwa selaku insan media tidak memberitakan berita secara imbang.

OC Kaligis

Jakarta, Jumat 14 Oktober 2022

*Penulis adalah praktisi hukum senior, akademisi, penulis buku “KPK Bukan Malaikat”

Tinggalkan Balasan