Lapas Kediri Gandeng LBH Progresif Indonesia Berikan Edukasi dan Pendampingan Hukum bagi Warga Binaan

Lapas Kelas IIA Kediri bersama LBH Progresif Indonesia saat kegiatan sosialisasi hukum di dalam Lapas, di Aula Jayabaya. (Foto: Chandra Nurcahyo)

KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Lapas Kelas IIA Kediri kembali menegaskan komitmennya dalam memenuhi hak-hak warga binaan dengan menggandeng LBH Progresif Indonesia dengan menggelar sosialisasi hukum bertajuk “Melek Hukum bagi Tahanan dan Narapidana serta Penataan Psikis Menjelang Proses Reintegrasi” di Aula Jayabaya, Sabtu (1/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi wujud nyata komitmen Lapas Kelas IIA Kediri dalam memberikan edukasi hukum, pendampingan, serta penguatan psikologis bagi tahanan dan narapidana sebagai bekal menjalani proses hukum hingga mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

Acara dihadiri Kepala Lapas Kelas IIA Kediri Gatot Tri Raharjo didampingi Kepala Seksi Binadik Bambang Setiawan. Hadir sebagai narasumber Komisaris LBH Progresif Indonesia Muhammad Rofian dan Bendahara Dinar Anggry Andina. Turut hadir Direktur LBH Progresif Indonesia Mahendra Adi Bintoni beserta jajaran.

Selain itu, perwakilan puluhan warga binaan mengikuti dengan seksama kegiatan yang bertujuan meningkatkan pemahaman hukum sekaligus memperkuat kesiapan mental menjelang proses reintegrasi sosial.

Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Gatot Tri Raharjo, menyambut baik kolaborasi tersebut. Menurutnya, pendampingan hukum memiliki peran penting agar para tahanan memahami proses hukum yang sedang dijalani sekaligus memperoleh hak-haknya secara adil.

“Kami berharap pendampingan dari LBH Progresif Indonesia dapat memberikan manfaat bagi warga binaan yang masih menjalani proses hukum, sehingga mereka memperoleh putusan yang seadil-adilnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Gatot.

BACA JUGA  Delta Tirta gandeng Pihak ke Tiga Bangun Jaringan Distribusi Utama, Perluas Cakupan Layanan

Ia menegaskan, Lapas Kelas IIA Kediri berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh warga binaan, baik tahanan maupun narapidana. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pemenuhan hak-hak warga binaan, mulai dari pendampingan selama proses hukum hingga pemenuhan hak integrasi bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan.

Selain memastikan terpenuhinya hak-hak warga binaan, pihaknya juga berkomitmen menjaga integritas pelayanan. Seluruh petugas Lapas diwajibkan bekerja sesuai ketentuan dan akan ditindak tegas apabila melakukan pelanggaran.

“Apabila ada pegawai yang melakukan pelanggaran, tentu akan kami tindak tegas. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, bersih, dan bebas dari praktik gratifikasi sebagai bagian dari pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK),” tegasnya.

Gatot juga mengajak masyarakat mendukung peningkatan kualitas pelayanan di Lapas Kelas IIA Kediri dengan tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada petugas.

“Kami memohon dukungan dan kepercayaan masyarakat agar Lapas Kelas IIA Kediri dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada warga binaan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, Muhammad Rofian mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara Lapas Kelas IIA Kediri dan lembaga bantuan hukum untuk memastikan warga binaan memperoleh akses pendampingan hukum secara optimal.

Menurutnya, berbagai persoalan maupun keluhan hukum yang dihadapi warga binaan dapat disampaikan kepada lembaga bantuan hukum untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

BACA JUGA  Gempa Magnitudo 5,3 di Bima-NTB tak Berpotensi Tsunami

“Apa pun yang menjadi keluhan warga binaan, khususnya yang berkaitan dengan persoalan hukum, bisa disampaikan melalui lembaga bantuan hukum. Nantinya akan kami dampingi sesuai jalur hukum yang berlaku,” kata Rofian.

Ia menjelaskan, pendampingan tidak hanya diberikan selama proses persidangan, tetapi juga mencakup bantuan administrasi bagi warga binaan yang mengalami kesulitan mengurus hak-haknya, seperti pengajuan Cuti Bersyarat (CB) maupun Pembebasan Bersyarat (PB).

“Ada warga binaan yang sudah tidak memiliki keluarga untuk membantu mengurus administrasi. Dalam kondisi seperti itu, kami dapat mendampingi proses pengajuan hak-haknya, mulai dari melengkapi persyaratan hingga memastikan apakah sudah memenuhi kriteria yang ditentukan,” jelasnya.

Rofian berharap sinergi antara Lapas Kelas IIA Kediri dan LBH Progresif Indonesia dapat terus berlanjut sehingga setiap persoalan hukum yang dihadapi warga binaan dapat ditangani secara cepat dan sesuai prosedur.

“Kami melihat Lapas Kelas IIA Kediri sangat terbuka dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi warga binaan untuk memperoleh hak-haknya. Harapan kami, kerja sama ini terus berjalan sehingga seluruh warga binaan mendapatkan pendampingan hukum yang mereka butuhkan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Dinar Anggry Andina mengatakan pendampingan yang diberikan tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga menyentuh aspek psikologis dan mental warga binaan.

BACA JUGA  Upacara 17-an, Dandim Bacakan Amanat Panglima

“Hari ini kami memberikan pendampingan psikologis dan mental di Lapas Kelas IIA Kediri. Jadi bukan hanya pendampingan hukum, tetapi juga bagaimana memberikan penguatan mental kepada para tahanan dan narapidana,” tuturnya.

Menurut Dinar, setiap warga binaan memiliki beban batin selama menjalani masa penahanan sehingga membutuhkan pendampingan agar tetap memiliki harapan, semangat, dan kesiapan menghadapi proses hukum maupun kehidupan setelah kembali ke masyarakat.

“Tidak ada seorang pun yang menginginkan berada dalam posisi seperti ini. Karena itu, kami hadir untuk mendampingi mereka, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga memberikan dukungan psikologis agar mereka tetap kuat menghadapi proses yang sedang dijalani,” pungkasnya.

Melalui sinergi ini, diharapkan warga binaan semakin memahami hak-haknya, memperoleh pendampingan hukum yang optimal, serta memiliki kesiapan mental untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. (CN)