Berita  

Lapor ke Sini Jika Bermasalah dengan Lembaga Jasa Keuangan, Gratis

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau konsumen berani melapor apabila memiliki persoalan dengan lembaga jasa keuangan. Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK yang bisa diakses secara online di situs kontak157.ojk.go.id.

“Untuk Sobat yang mempunyai permasalahan dengan lembaga jasa keuangan, OJK telah menyediakan layanan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK yang bisa diakses secara online di situs kontak157.ojk.go.id,” tulis OJK dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Kemenkumham Bali

OJK menyampaikan, pengaduan yang telah disampaikan wajib diselesaikan oleh lembaga jasa keuangan maksimal 20 hari kerja. Meski begitu, waktu pengaduan dapat ditambah 20 hari kemudian apabila diperlukan tindakan lebih lanjut.

BACA JUGA  Disertai Gempa Tremor, Gunung Kerinci Meletus Lagi

“Penyampaian dan penaganan pengaduan konsumen tidak dipungut biaya alias gratis,” kata OJK.

Selain itu, Sobat OJK juga akan memperoleh nomor pengaduan dan PIN untuk menelusuri status pengaduan. Jika tidak tercapai kesepakatan dengan lembaga jasa keuangan, konsumen dapat mengajukan sengketa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) atau Pengadilan.

“Info lebih lanjut hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, chat whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id,” tutup OJK.(red)

 

 

Tinggalkan Balasan