DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Warga Royal Garden Residence (RGR) Jimbaran Denpasar yang tak terima adanya pemutusan saluran air bersih melaporkan pihak pengelola perumahan ke Polda Bali.
Menurut pihak pengelola RGR saluran air bersih tersebut diputus lantaran 30 warga tidak mau membayar iuran air bersih dan iuran pengelolaan lingkungan, sehingga mengakibatkan pihak manajemen mengalami kerugian.
“Kami sudah beberapa kali mendiskusikan dengan warga yang lalai dalam membayar iuran, bahkan kami sudah bersurat dan memberikan kebebasan untuk warga memasang PDAM, namun tidak direspon. sehingga kami harus memutuskan aliran air bersih. Bila tidak, kami akan terus mengalami kerugian yang semakin besar lagi,” ungkap salah seorang manajemen RGR yang meminta namanya tidak disebutkan saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis (26/9).
Dia mengatakan, awalnya warga RGR mendapatkan pasokan air bersih dari pihak manajemen dengan kompensasi iuran sesuai pemakaian.
Menurutnya, beberapa hari lalu pihak manajemen perumahan yang dikelola secara sah oleh pihak perusahaan sejak tahun 2023, terpaksa harus memutuskan jalur air bersih ke beberapa warga.
“Ada sekitar 30 warga yang hingga kini tidak mau membayar iuran air hingga iuran pengelolaan lingkungan,” katanya.
“Kami kan perlu adanya maintenance mesin untuk kelancaran pasokan air bersih,” tambah dia yang mengaku dari PT RGR.
Dia menegaskan, pemutusan sementara pasokan air bersih itu hanya dilakukan kepada warga yang lalai membayar iuran saja, tidak untuk semuanya.
“Kami memang benar telah memutuskan sementara pasokan air bersih, namun hanya kepada warga yang tidak membayar iuran, dan itu tercatat sekitar 30 warga saja dari 300 warga yang ada,” jelasnya.
“Kami keberatan dengan beredarnya pemberitaan yang menyebutkan ratusan warga kehilangan pasokan air bersih, itu tidak benar dan berita hoax,”, sambungnya.
Terkait adanya laporan ke Polda Bali, pihaknya menghargai, namun mengaku keberatan bila diduga terdapat informasi palsu.
“Itu adalah informasi yang sesat yang diduga mencoba memprovokasi masyarakat yang tidak mengerti apa yang terjadi sebenarnya,” tandasnya.
Pihaknya pun menyayangkan karena segelintir warga saja, penghuni perumahan sampai mau diprovokasi.
“Sebab kami sudah beberapa kali mendiskusikan hal ini dengan warga guna melakukan maintenance bersama, namun tidak ada respons,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi, laporan tersebut tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali dengan nomor laporan LP/B/678/IX/2024/SPKT/Polda Bali.
Warga menyebut tindakan pemutusan saluran air dilakukan karena warga menolak kesepakatan kenaikan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) sebesar 40 persen.(tim)