Laporkan Angel Lelga Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Deolipa Yumara Diperiksa Penyidik

Deolipa Yumara
Deolipa Yumara, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/8/2022), terkait laporannya terhadap Angel Lelga soal kasus dugaan penipuan dan penggelapan (Foto:istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor terkait laporannya terhadap Angel Lelga dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Usai pemeriksaan, Deolipa mengaku ditanya dengan belasan pertanyaan oleh penyidik seputar kasus dugaan penipuan yang diduga dialaminya dari Angel Lelga

Ucapan Sudut Pandang untuk Bupati Pasuruan

“Ada sekitar 15 pertanyaan tadi oleh penyidik. Kita jawab santai saja dan cepat. Ini sebenarnya belum selesai masih ada sekitar 20 pertanyaan lagi,” kata Deolipa kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (29/8).

Deolipa juga memohon izin kepada penyidik untuk menyudahi agenda pemeriksaan terlebih dahulu. Sebab, Deolipa harus memenuhi jadi bintang tamu di salah satu stasiun televisi swasta

Kemungkinan setelah menjadi bintang tamu di acara televisi, agenda pemeriksaan akan dilanjutkan. Deolipa enggan menyebutkan pertanyaan apa saja yang telah ditanyakan penyidik kepada dirinya

“Itu materi penyidikan, nggak bisa disampaikan ke publik,” kata Deolipa.

Lebih lanjut, Deolipa mengatakan bahwa dirinya punya alasan kuat mengapa ia ngotot melaporkan Angel. Salah satunya terkait dugaan adanya mafia di dunia entertainment.

“Ini ada mafia di dunia entertainment, ternyata di dunia infotainment ini ada mafia-mafia, yang bikin orangnya itu-itu saja, artisnya itu-itu saja,” tandasnya

Menjadi korban penipuan Angel Lelga, Deolipa mengakui dirinya memang agak kurang pintar. Dia menganggap hal itu sesuatu yang biasa saja karena ada kalanya pintar di satu hal tapi bisa juga kurang pintar atau bahkan bodoh pada hal yang lain.

Diketahui, Deolipa Yumara melaporkan Angel Lelga terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan pada Selasa (23/8) malam lalu. Laporan dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan. Deolipa melaporkan Angel Lelga dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan.

Dengan adanya perseteruan di antara mereka, Deolipa juga memutuskan berhenti menjadi kuasa hukum dari Angel Lelga terkait kasus Angel Token.

Tinggalkan Balasan