“Area tinggal klien kami terdampak banjir lagi baru-baru ini. Karenanya kami sekalian melihat progres pemenuhan putusan PTUN. Sampai hari ini penurapan Kali Mampang belum tuntas. Masih ada beberapa area yang belum diturap sama sekali.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penurapan Kali Mampang, Jakarta Selatan, belum juga tuntas sampai saat ini, meski musim hujan telah datang, bahkan banjir besar kembali melanda Jakarta pada Oktober 2022.
Hal ini dikemukakan Francine Widjojo dari LBH Partai Solidaritas Indonesia (PSI), selaku kuasa hukum para penggugat yang memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penanganan banjir.
“Belum juga tuntas penurapan Kali Mampang, padahal penurapan itu perintah pengadilan berdasarkan putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. tanggal 15 Februari 2022,” kata Francine, saat turun langsung memantau kondisi di Kali Mampang, Pondok Jaya, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Menurutnya, banjir besar kembali melanda wilayah Jakarta pada Oktober 2022, termasuk tempat warga Jakarta yang memenangkan gugatan atas permasalahan pengendalian banjir dalam putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. tanggal 15 Februari 2022.
Selain Francine, para penggugat diwakili Tri Andarsanti Pursita dan Jeanny Lamtiur Simanjuntak menelusuri area Kali Mampang untuk melihat progres pengerukan dan penurapan sesuai amar putusan PTUN.
Turut mendampingi Bambang Supriyanto, selaku pengurus RW 06 Kelurahan Pela Mampang dan Dedi Rusydi, warga setempat.
“Area tinggal klien kami terdampak banjir lagi baru-baru ini. Karenanya kami sekalian melihat progres pemenuhan putusan PTUN. Sampai hari ini penurapan Kali Mampang di Kelurahan Pela Mampang belum tuntas. Masih ada beberapa area yang belum diturap sama sekali,” ungkap Francine kepada awak media.
Dalam gugatan PTUN tersebut, Gubernur DKI Jakarta digugat lantaran tidak melakukan normalisasi sungai untuk mengendalikan banjir berupa pengerukan Kali Mampang tuntas sampai Pondok Jaya. Kemudian pengerukan Kali Cipinang yang sudah mengalami pendangkalan, serta pengerukan dan pelebaran Kali Krukut yang terhenti sejak 2017 lalu.
“Gubernur DKI Jakarta tidak menuntaskan pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang dan tidak membuat tanggul di bantaran Kali Cipinang,” kata Francine.
“Normalisasi sungai merupakan program prioritas nasional dan daerah sesuai RPJMN, RPJMD DKI Jakarta, dan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Secara khusus, normalisasi Kali Mampang dan Kali Krukut serta pemulihan kapasitas aliran Kali Cipinang juga tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta tahun 2030 berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012,” sambung advokat wanita yang juga aktivis perlindungan hewan.
Pada Oktober 2022, lanjutnya, ketinggian banjir mencapai sekitar 1,7 meter di Cilandak Timur, 1,5 meter di Pondok Karya, serta 1 meter di Pela Mampang, Bangka, Kebon Pala, dan Cipinang Melayu. Banjir kali ini juga menelan korban jiwa.
Jeanny Lamtiur, salah satu penggugat menuturkan, meski penurapan baru dilakukan sebagian dan pengerukan baru dikerjakan kembali pascaputusan PTUN, tapi manfaatnya sudah mulai dirasakan oleh warga Pondok Jaya.
“Walau masih kebanjiran, beroperasinya pompa air membantu area cepat kering. Namun warga masih was-was karena belum tuntasnya penurapan, maka masih ada kemungkinan tembok warga jebol maupun berulangnya banjir besar,” tutur Jeanny.
Dalam persidangan PTUN bulan Desember 2021 lalu, staf Pemprov DKI Jakarta menyampaikan bahwa hambatan pelaksanaan pengendalian banjir Jakarta dikarenakan anggaran banjir yang dipotong. Akibatnya pengendalian banjir belum terasa manfaatnya di area tinggal para penggugat.
“Anehnya pada area yang baru diturap, ada tembok dan jendela rumah yang menghiasi turap. Sebagai warga Jakarta yang menjadi korban banjir berulang, kami berharap Pemprov DKI Jakarta di masa kepemimpinan Pj Gubernur Heru Budi Hartono memprioritaskan anggarannya untuk meneruskan dan menuntaskan normalisasi sungai, khususnya yang tercantum dalam amar putusan PTUN,” harap Sita mewakili para penggugat.
Bambang selaku pengurus RW setempat menambahkan, pihaknya berharap Pemprov DKI Jakarta melakukan perawatan kali secara rutin.
“Penurapan, pengerukan atau normalisasi bukan karena ada gugatan warga. Normalisasi kali sudah cukup mendesak dan harus segera dilaksanakan,” ujarnya.(um)