Lesti Kejora Buka Suara Usai Dituding Langgar Hak Cipta

Lesti Kejora
Pedangdut Lesti Kejora (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penyanyi dangdut ternama Lesti Kejora tengah menghadapi persoalan hukum setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pencipta lagu Yoni Dores pada (18/5/2025). Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta, setelah Lesti disebut mengcover sejumlah lagu milik Yoni Dores tanpa izin resmi dan mengunggahnya ke kanal YouTube.

Dalam keterangannya, kuasa hukum Yoni Dores, Ilham Suwardi, menyebutkan beberapa lagu yang diduga dilanggar hak ciptanya oleh Lesti Kejora, di antaranya, Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting yang Kering, Arjuna Buaya dan Buaya Buntung

Menurut Ilham, lagu-lagu tersebut telah dinyanyikan ulang dan dipublikasikan secara daring tanpa seizin penciptanya.

Menanggapi hal ini, Sadrakh Seskoadi, selaku kuasa hukum Lesti Kejora, menyampaikan klarifikasi resmi dalam empat poin utama. Ia menegaskan bahwa pihaknya pertama kali mengetahui kabar ini melalui media.

BACA JUGA  Tolak Urusan Ranjang, Diduga Pemicu Ferry Irawan Lakukan KDRT

“Kami mendengar adanya laporan terhadap Saudari Lesti Kejora tersebut dari pemberitaan media massa,” ujar Sadrakh dikutip, pada Jumat (23/5/2025).

Sadrakh juga menyatakan bahwa Lesti Kejora menghormati keputusan Yoni Dores untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia menekankan bahwa langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara.

“Kami menghormati keputusan Saudara Yoni Dores, dan akan mengikuti proses hukum dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” katanya.

Saat ini, tim hukum Lesti masih mempelajari dasar laporan untuk memahami duduk perkara secara menyeluruh.

Sebagai bagian dari komitmen terhadap proses hukum, kuasa hukum Lesti juga meminta publik untuk tidak membuat kesimpulan terburu-buru dan menunggu proses penyelidikan resmi dari pihak berwenang.

BACA JUGA  Perdana Lesti Kejora Akan Tampil Kembali di HUT Ke-28 Indosiar

“Kami mengajak semua pihak untuk menahan diri dan tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya, agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat,” tegas Sadrakh.(04)