Lima Sikap Forwaka atas Pencabutan KTA Liputan Istana Wartawan CNN 

Lima Sikap Forwaka atas Pencabutan KTA Liputan Istana Wartawan CNN 
Ketua Forwaka Baren AS.(Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) menyampaikan keprihatinan atas pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia. Kejadian itu berlangsung setelah sang jurnalis melontarkan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).

Ketua Forwaka, Baren AS, menegaskan pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda tidak dapat dibenarkan. Ia menyebut tindakan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers sekaligus membatasi hak publik dalam memperoleh informasi.

“Atas insiden ini, Forwaka menyatakan lima sikap resmi,” ujar Baren dalam keterangan tertulis, Minggu (28/9/2025).

Pertama, Forwaka prihatin atas pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda karena berpotensi mengganggu kebebasan pers.

“Kedua, tindakan itu tidak sesuai konstitusi mengingat Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi,” ujarnya.

BACA JUGA  Menham Pigai Apresiasi Kebijakan Dedi Mulyadi Kirim Siswa Nakal ke Barak Militer

Ketiga, lanjutnya, jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) menyatakan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, sementara Pasal 8 menegaskan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

“Keempat, Forwaka mengingatkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat kemerdekaan pers dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta,” paparnya.

Kelima, Forwaka mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden memberikan klarifikasi resmi terkait pencabutan kartu liputan tersebut.

“Forwaka prihatin atas tindakan pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden. Itu tidak dapat dibenarkan, sebab wartawan berhak memperoleh informasi, apalagi pertanyaan mengenai MBG masih relevan dengan kondisi saat ini,” kata Baren.

BACA JUGA  Timnas Panjat Tebing Indonesia Raih Emas dan Dua Perunggu

Sebelumnya, reporter CNN Indonesia menanyakan apakah Presiden Prabowo memiliki instruksi khusus kepada Badan Gizi Nasional (BGN) terkait pelaksanaan program MBG.

Menanggapi hal itu, Prabowo menyatakan akan memanggil Kepala BGN Dadan Hindayana setelah kepulangannya dari lawatan luar negeri.

“Saya baru dari luar negeri tujuh hari. Saya memantau ada perkembangan itu. Habis ini, saya langsung akan panggil Kepala BGN dengan beberapa pejabat. Kami akan diskusikan,” ujar Prabowo.

Prabowo mengakui masih ada kekurangan dalam pelaksanaan MBG dan menegaskan kasus keracunan makanan dalam program tersebut merupakan persoalan serius. Ia juga mengingatkan agar isu itu tidak dipolitisasi.

Tak lama setelah itu, Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden (Setpres) mencari reporter CNN Indonesia yang mengajukan pertanyaan. Pihak biro menilai pertanyaan tersebut di luar konteks, dan kemudian memutuskan mencabut kartu liputan sang jurnalis di Istana.

BACA JUGA  Pasangan Suami-Istri Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Unair

Hingga berita ini ditayangkan belum ada pernyataan resmi dari pihak BPMI Setpres.(tim)