JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menjadi sorotan setelah diketahui melakukan perjalanan ke luar negeri saat libur Lebaran tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tindakan ini dinilai melanggar ketentuan hukum yang mengatur perjalanan dinas kepala daerah.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa peraturan mengenai perjalanan luar negeri bagi pejabat daerah telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i disebutkan bahwa kepala daerah dan wakilnya tidak diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri,” ujar Bima Arya kepada media, Minggu (6/4/2025).
Jika terbukti melakukan pelanggaran, Lucky Hakim dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Bima Arya menjelaskan bahwa sanksi untuk kepala daerah tingkat kabupaten atau kota seperti bupati dan walikota berada di bawah kewenangan Menteri Dalam Negeri.
“Sesuai Pasal 77 Ayat (2), untuk bupati dan wakilnya, sanksi berupa pemberhentian sementara dapat langsung diberikan oleh Mendagri,” katanya.
Selain itu, pejabat daerah yang meninggalkan tugas lebih dari tujuh hari berturut-turut, atau tidak hadir tanpa izin dalam periode satu bulan, dapat dikenai teguran tertulis maksimal dua kali, serta kewajiban mengikuti pembinaan khusus jika pelanggaran terjadi berulang.
Kabar keberangkatan Lucky Hakim ke luar negeri terkuak melalui unggahan di media sosial pribadinya.
Ia diketahui berlibur ke Jepang saat momen Idulfitri, yang seharusnya digunakan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar selama hari raya.
Aksi ini pun menarik perhatian tokoh publik lainnya, termasuk Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mengunggah tangkapan layar keberadaan Lucky di Jepang ke akun TikTok-nya dengan komentar sarkastik, “Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya…”
Menanggapi kabar tersebut Bupati Indramayu Lucky Hakim mengakui bahwa dirinya bepergian ke Jepang pada masa libur Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
Ia berangkat setelah menggelar open house di Pendopo Kantor Bupati Indramayu.
“Betul saya di Jepang dan sehabis lebaran kemarin berangkat dan sampai selesai cuti bersama,” ujar Lucky, Minggu (6/4/2025).
Ia menjelaskan, pada hari pertama Lebaran, dirinya tetap melaksanakan kegiatan sebagai kepala daerah, termasuk menyambut warga dan melakukan patroli.
“Lalu di hari H+2 Lebaran, ke Jepang sampai tanggal 7 dan tanggal 8 sudah mulai kerja kembali seperti biasa, ada agenda ke desa korban rob di Eretan,” jelasnya
Namun, saat ditanya apakah dirinya memberitahukan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau meminta izin ke Menteri Dalam Negeri sebelum bepergian, Lucky hanya menjawab singkat.
“Nanti saya akan menghadap Pak Gubernur dan Pak Mendagri untuk menjelaskan,” katanya.
Diketahui Kemendagri sendiri sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama masa libur Lebaran.
Hal ini dilakukan guna menjamin stabilitas dan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat, termasuk pengamanan arus mudik dan balik Lebaran.
Dengan munculnya kasus ini, Kemendagri menegaskan akan terus mengawasi kepatuhan kepala daerah terhadap aturan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan tanggung jawab pejabat publik.(04)










