Hukum  

MA Berhentikan Sementara Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Usai Jadi Tersangka OTT KPK

Avatar photo
KY MA PN Depok
Gedung Mahkamah Agung (Foto:Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan, pemberhentian sementara tersebut merupakan langkah institusional untuk menjaga marwah dan integritas lembaga peradilan. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung MA Jakarta, Senin (9/2/2026).

“Selanjutnya Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut,” ujar Yanto.

Ia menjelaskan, khusus terhadap hakim, MA akan segera mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden. Langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA  Zarof Ricar dan Lisa Rachmad Resmi Tersangka Suap Perkara

“Apabila nantinya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung,” kata Yanto.

Selain terhadap pimpinan PN Depok, MA juga akan mengambil tindakan administratif terhadap aparatur peradilan lain yang terlibat dalam OTT tersebut. Salah satunya adalah juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya.

Yanto menyebutkan, terhadap aparatur pengadilan yang bukan berstatus hakim, pemberhentian akan dilakukan oleh pembina kepegawaian di lingkungan Mahkamah Agung dalam hal ini Sekretaris Mahkamah Agung.

“Begitu juga dengan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang terbukti bersalah, maka akan diberhentikan oleh pembina kepegawaian Mahkamah Agung,” ujarnya.

BACA JUGA  Jadi Wadah Aspirasi dan Perjuangan, Hakim Perempuan Indonesia Deklarasikan BPHPI

MA menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK serta berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum secara transparan dan akuntabel. Langkah pemberhentian sementara ini disebut sebagai bentuk konsistensi MA dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.(PR/01)