Tri Indroyono

MA Kabulkan PK Bupati Kaur, Sengketa Pilkades Beriang Tinggi Berakhir

Sengketa Pilkades Beriang Tinggi Kabupaten Kaur
Ilustrasi

BINTUAN-BENGKULU, SUDUTPANDANG.ID – Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning telah berakhir dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan Nomor: 195 PK/TUN/2023, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Bupati Kaur selaku pemohon.

Kemenkumham Bali

Adanya putusan MA otomatis membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu Nomor: 11/G/2022/ PTUN.BKl tanggal 5 Oktober 2022 dan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Nomor: 359/B/2022/ PTTUN.MDN tanggal 12 Januari 2023.

Dengan begitu, SK pengangkatan Kades Beriang Tinggi Nomor: 188.4.45-10 tahun 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kades di lingkungan Pemda Kaur tahun 2022 tidak ada masalah atau sah secara hukum.

Demikian disampaikan Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur, Dasrul Imran, SH, dalam keterangannya di Bintuan, Rabu (24/1/2024).

BACA JUGA  Kejagung Periksa Lima Petinggi BEI Terkait Jiwasraya

“Untuk putusan MA sudah diterima. MA mengabulkan seluruh gugatan. Setelah putusan MA tersebut, Kades Beriang Tinggi atas nama Tambang Bugianto tidak ada masalah lagi secara hukum,” kata Dasrul Imran.

Dasrul menyatakan putusan inkrah tersebut telah diterima pihaknya sesuai apa yang telah diputuskan pihak MA.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Dr. Irfan Fachruddin, SH, CN dengan anggota Dr. Cerah Bangun, SH, MH dan Dr. H Yodi Martono Wahyunadi, SH, MH telah mengabulkan permohonan PK yang dilayangkan Bupati Kaur H. Lismidianto, S.H., M.H.

“Dengan putusan yang ada, maka persoalan sengketa yang ada telah tuntas. PK adalah upaya hukum terakhir dilakukan,” tegasnya.

BACA JUGA  Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Gelar Temu Jurnalis Jelang Pemilihan Ketua MA

Pihaknya berharap dengan putusan tersebut roda pemerintahan desa akan lebih baik lagi dan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.

“Karena putusan MA adalah langkah hukum terakhir yang harus ditaati. Tentu upaya yang dilakukan, agar tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan,” ujar Dasrul.

Terpisah Kuasa Hukum Pemkan Kaur Sopian Saidi Siregar, SH, M.Kn., membenarkan saat ini pihaknya telah menerima salinan putusan perkara sengketa Pilkades Beriang Tinggi.

“Alhamdulillah MA telah membatalkan putusan PTUN Bengkulu dan PTTUN Medan dan menerima PK yang diajukan,” ucapnya.

Diketahui sengketa Pilkades tersebut cukup panjang, bergulir sejak tahun 2022. Sinarmin, calon kades nomor urut dua menempuh jalur hukum dengan menggugat SK Bupati Kaur ke PTUN Bengkulu terkait pengangkatan Tambang Bugiono sebagai Kades Beriang Tinggi.

BACA JUGA  Resmi Tersangka, Rahmat Effendi Langsung Ditahan KPK

Dalam putusannya, PTUN Bengkulu mengabulkan permohonan Sinarmin. Kemudian fiperkuat dengan putusan PTTUN Medan. Atas putusan tersebut, Bupati Kaur kemudian melayangkan PK ke MA.(LS/01)