Hemmen
Hukum  

Jaksa Ungkap Perkara Ganja Asal Aceh di PN Jaktim

Ganja
Ilustrasi Ganja/Foto: iStockphoto)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan enam terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur berperan sebagai kurir paket ganja. Mereka ditangkap di sekitar Jl Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.

Menurut JPU, barang bukti narkotika berupa ganja diamankan polisi berasal dari Aceh. Penangkapan para terdakwa hasil dari pengembangan polisi lintas daerah Sumatera dan terakhir di Jakarta.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Nixon Randy Sinaga, selaku kuasa hukum terdakwa menyampaikan barang bukti dari masing-masing kliennya berbeda-beda jumlah dan berat dalam kemasan dus.

Hal ini disampaikan Nixon saat pemeriksaan saksi-saksi di PN Jaktim. Menurutnya, jumlah barang bukti narkotika dengan total keseluruhan berat 98 kilogram.

“Kalau dilihat objektif barang buktinya berbeda-beda, karena dari total 6 (terdakwa) ini diperiksa secara terpisah,” jelas Nixon, Advokat dari LBH Masyarakat, Selasa (21/2/2023).

Menurut Nixon, para terdakwa diperiksa oleh majelis hakim PN Jaktim secara silang. Ia menyebut kliennya diperintahkan oleh seseorang bernama Rizal, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) di kepolisian.

Sementara, majelis hakim PN Jaktim mengungkapkan, dari pemeriksaan para terdakwa kasus ini dikendalikan oleh narapidana dari lembaga pemasyarakatan.

Hakim menyebut peredaran narkotika jenis ganja ini atas perintah seseorang bernama Dinar.

Iwan, salah satu terdakwa mengaku mengambil paket dari tempat pool bus dengan jumlah 50 dus. Tiap dus berisi 25 kilogram paket ganja diangkat oleh para terdakwa di pool bus Jl. TMII, Ceger, Jakarta Timur.

“Rencananya berapa kotak. Jadi satu kotak 25 kilo (kg), dia bilang 50 kilo jadi dua kotak,” ungkap majelis hakim.

JPU kembali menyatakan tuntutan hukuman terhadap para terdakwa akan dilakukan secara terpisah dalam perkara narkotika ini. Dari keterangan terdakwa diutarakan upah hasil jasa pengiriman paket ganja tersebut mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.

Dalam perkara ini, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Erfan/01)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan