MA Tolak Kasasi Ariyanto Bakri, Hukuman 16 Tahun Penjara Kasus Suap Hakim Tetap Berlaku

Ariyanto Bakri
MA Tolak Kasasi Ariyanto Bakri, Hukuman 16 Tahun Penjara Kasus Suap Hakim Tetap Berlaku (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan advokat Ariyanto Bakri dalam perkara suap hakim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan putusan tersebut, hukuman 16 tahun penjara terhadap Ariyanto tetap berlaku.

Ariyanto yang dikenal dengan julukan ‘Gadun FM’ di media sosial juga tetap diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 150 hari pidana penjara.

Putusan kasasi tersebut tercatat dalam perkara nomor 10701 K/PID.SUS/2026. Berdasarkan laman Direktori Putusan MA, amar putusan menyatakan permohonan kasasi dari penuntut umum maupun terdakwa sama-sama ditolak.

“Amar putusan: tolak kasasi PU (Penuntut Umum), tolak kasasi terdakwa,” demikian dilansir dari laman direktori putusan MA, Selasa (22/9).

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 17 September 2026. Perkara diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Kasasi Jupriyadi, bersama hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah. Adapun panitera pengganti dalam perkara tersebut adalah Hendhy Eka Chandra.

Selain hukuman penjara dan denda, Ariyanto juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp21.602.138.412.

BACA JUGA  DKI Berhasil Turunkan Stunting Hingga 20%

Jumlah tersebut lebih besar dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor pada tingkat pertama yang mewajibkan Ariyanto membayar uang pengganti sebesar Rp16,25 miliar subsider enam tahun penjara.

Dalam putusan tingkat banding yang kemudian dikuatkan MA, uang pengganti Ariyanto ditetapkan sebesar Rp21,6 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Ariyanto dapat disita oleh jaksa untuk kemudian dilelang guna menutupi kewajiban tersebut.

Jika Ariyanto tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ia akan menjalani pidana penjara selama tujuh tahun.

Putusan tingkat banding sebelumnya dibacakan pada Senin, 8 Juni 2026. Majelis banding diketuai Budi Susilo dengan hakim anggota Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Agung Iswanto. Panitera penggantinya adalah Budiarto.

Perkara Ariyanto berawal dari kasus suap untuk mengurus vonis lepas dalam perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Total uang suap dalam perkara tersebut mencapai 4 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp60 miliar berdasarkan perhitungan kurs saat suap diberikan.

BACA JUGA  Kasus Viral Bundaran HI, Kevin Wu Minta Hukum Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu

Ariyanto bersama istrinya, advokat Marcella Santoso, disebut menikmati uang sebesar 2 juta dolar AS dari total suap tersebut untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, sisa uang sebesar 2 juta dolar AS diserahkan kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan M Arif Nuryanta melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara.

Uang tersebut kemudian mengalir kepada majelis hakim yang menangani perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Pemberian uang itu ditujukan untuk memengaruhi putusan agar terdakwa korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group memperoleh vonis lepas.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan terhadap Ariyanto dan sejumlah terdakwa lainnya pada Selasa, 3 Maret 2026.

Selain Ariyanto, perkara tersebut menyeret Marcella Santoso yang merupakan istri Ariyanto, M Syafei selaku eks Head of Social Security and License Wilmar Group, serta advokat Junaedi Saibih.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ariyanto dan Marcella masing-masing dengan pidana 17 tahun penjara.

BACA JUGA  Perkuat Sinergitas, Dandim 0819 Pasuruan Silaturahmi ke Puslatsus Grati

Keduanya juga dituntut membayar denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan badan serta uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar subsider delapan tahun pidana kurungan.

Sementara itu, M Syafei dituntut pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan badan, serta uang pengganti Rp9,33 miliar subsider lima tahun penjara.

Adapun Junaedi Saibih dituntut pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan badan.(PR/04)