Hukum  

MA Tolak PK Dua Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Mahkamah Agung (MA) Danny Yulis Setiawan
Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia (Dok.SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Yosep dan Eko dinyatakan terbukti menyuap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

Kemenkumham Bali

Dikutip dari website resminya, MA tolak PK dua pengacara ini.

“Tolak,” demikian bunyi putusan MA yang dikutip dari website-nya, Minggu (18/2/2024).

Putusan itu diketok Hakim Agung Suharto selaku ketua majelis. Suharto juga Ketua Muda MA bidang Pidana. Adapun anggota PK adalah Arizon Mega Jaya dan Jupriyadi.

Kasus bermula saat KPK melakukan OTT ke sejumlah pejabat Mahkamah Agung (MA) pada September 2022. Salah satunya Sudrajad Dimyati.

OTT itu terkait perkara Intidana dengan aliran suap Heryanto Tanaka lewat pengacaranya, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

BACA JUGA  Empat Bulan Belum Ada Titik Terang, Rohadi Menunggu Keadilan MA

Atas hal itu, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno diadii. Pada 23 Mei 2023, PN Bandung menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Yosep Parera dan 5 tahun penjara kepada Eko Suparno. Atas putusan itu, Yosep dan Eko mengajukan PK. (Ant/05)