JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan selebritas Nikita Mirzani dalam perkara pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan Reza Gladys.
Permohonan PK tersebut tercatat dalam perkara Nomor 5155 PK/PID.SUS/2026. Berdasarkan direktori putusan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung, perkara tersebut diputus pada Kamis (17/9/2026).
Dalam amar putusan yang tercantum di direktori MA disebutkan, “Menolak PK Terpidana,”.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, vonis pada tingkat kasasi berupa 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan tetap berlaku.
Putusan MA tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Reza Gladys, Julius Sembiring. Ia mengatakan pihaknya mengetahui keputusan tersebut melalui SIPP Mahkamah Agung.
“Kami dari tim kuasa hukum Reza Gladys telah mendapatkan informasi melalui SIPP Mahkamah Agung. Prinsipnya, permohonan PK terpidana Nikita Mirzani ditolak,” kata Julius dalam keterangannya secara daring.
Menurut Julius, keputusan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang telah ditempuh dalam perkara Nikita Mirzani dan Reza Gladys.
Julius juga menanggapi sejumlah tuduhan yang sebelumnya beredar di masyarakat mengenai Reza Gladys dan produk kecantikan. Ia menilai putusan MA memperjelas posisi hukum kliennya dalam perkara tersebut.
“Terkait putusan ini, artinya apa yang selama ini beredar di masyarakat tentang adanya perbuatan klien kami yang katanya mendistribusikan produk-produk skincare berbahaya itu tidak benar. Pernyataan itu dipatahkan majelis hakim lewat penolakan PK ini,” ujarnya
Julius turut mengapresiasi majelis hakim dan tim jaksa penuntut umum yang menurutnya telah menjalankan proses hukum untuk mengembalikan hak-hak korban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Perkara pidana yang melibatkan Nikita Mirzani tersebut sebelumnya bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nikita atas perkara UU ITE. Sementara itu, dakwaan TPPU dinyatakan tidak terbukti.
Nikita kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Pada tingkat banding, hukuman tersebut justru berubah menjadi 6 ahun penjara.
Dalam putusannya, hakim tingkat banding menyatakan dakwaan terkait UU ITE dan TPPU terbukti secara sah dan meyakinkan. Setelah putusan banding, Nikita Mirzani menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, permohonan kasasi tersebut ditolak sehingga putusan PT Jakarta yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara tetap berlaku.
Nikita kemudian mengajukan upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali (PK). Kini, permohonan PK tersebut juga telah ditolak MA melalui Putusan Nomor 5155 PK/PID.SUS/2026.
Dengan putusan tersebut, vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan sebagaimana disebut dalam perkara tersebut tetap berlaku.(04)











