JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengatur sistem pemilihan umum (Pemilu), terkait permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK hanya membatalkan atau meluruskan UU.
“Urusan proporsional terbuka atau tertutup itu urusan legislatif, bukan urusan MK, karena MK tidak boleh mengatur, tapi boleh membatalkan atau meluruskan. Proporsional terbuka atau tertutup itu silahkan legislatif,” kata Mahfud saat dimintai tanggapannya soal uji materi UU Pemilu di Jakarta, Senin (16/1).
Mahfud mengungkapkan saat dirinya masih menjabat sebagai ketua MK, ia tidak menetapkan sistem pemilu terbuka, namun hanya mencoret persyaratan sistem terbuka, sementara penetapannya tetap di legislatif.
“Itu zaman saya, kalau MK punya pandangan lain, silakan saja,” ujarnya.
Diketahui sejumlah pihak mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka di MK. Hal itu menuai pro dan kontra, sejumlah partai politik di parlemen menolak pemberlakuan kembali sistem pemilihan proporsional tertutup.(01)