Opini  

Makna Ketidakhadiran Presiden di HPN

Makna Ketidakhadiran Presiden di HPN
Hendry Ch Bangun.(Foto: Dok. Pribadi)

“Pers diminta menjaga kewarasan publik, tetapi dibiarkan berjuang sendiri dalam kondisi ekonomi yang semakin pengap.”

Catatan Hendry Ch Bangun (Forum Wartawan Kebangsaan)

Ketidakhadiran Presiden Republik Indonesia pada puncak acara peringatan Hari Pers Nasional (HPN) bukanlah hal baru. Sejarah mencatat, Presiden Abdurrahman Wahid tidak hadir pada HPN di Banjarmasin dan mewakilkan kehadirannya kepada Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri. Saat itu, Presiden Gus Dur disebut kurang sreg dengan PWI yang masih dianggap sebagai warisan Orde Baru, ketika PWI Pusat dipimpin Tarman Azzam.

Presiden Joko Widodo juga tidak hadir pada HPN di Batam. Ketidakhadiran itu terjadi karena Presiden baru saja melakukan kunjungan ke sejumlah negara ASEAN usai dilantik, dengan selisih waktu hanya dua hari. Kehadirannya diwakilkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, pada masa kepemimpinan PWI Pusat di bawah Margiono.

Presiden Prabowo Subianto pun tercatat tidak hadir pada HPN di Banjarmasin. Ketidakhadiran tersebut disebut-sebut terkait adanya dualisme kepengurusan PWI Pusat. Presiden tidak ingin dianggap berpihak, meskipun yang sebenarnya terjadi adalah ‘kudeta’ berbalut Kongres Luar Biasa (KLB) yang tidak pernah diakui negara.

Setelah Kongres PWI di Cikarang pada 2025 yang berlangsung setelah penulis menyetujui percepatan pemilihan pengurus baru demi kesatuan PWI Pusat banyak pihak berharap persoalan internal organisasi tidak lagi berlanjut. Apalagi kongres tersebut jelas mendapat restu pemerintah, dibuka oleh Menteri Komunikasi dan Digital, diselenggarakan di fasilitas Komdigi, serta pengurus baru disambut secara resmi.

Namun, kenyataannya pada HPN 2026 di Serang, Banten, Presiden Prabowo Subianto kembali tidak hadir. Hal ini memunculkan pertanyaan di kalangan insan pers, ada apa di Jelambar?, Sebuah pertanyaan yang mengingatkan pada “kode buntut” era 1970-an, jawabannya bisa bermacam-macam dan terbuka untuk ditafsirkan.

Sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang terpilih secara sah melalui Kongres 2023 di Bandung, penulis merasa sedih. Hari Pers Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985, apa pun dan siapa pun ketua PWI saat ini. Ketidakhadiran Presiden seolah mencerminkan kurangnya penghargaan terhadap PWI, organisasi yang lahir dari Kongres Wartawan Indonesia pada 9 – 10 Februari 1946 di Solo, dengan tekad menyatukan kekuatan wartawan se-Indonesia dan berdiri bersama para pejuang kemerdekaan demi menjaga eksistensi dan kedaulatan Republik Indonesia.

BACA JUGA  Kemal H Simanjuntak: Indonesia dan Ilusi Masyarakat Terdidik

Wartawan kala itu tidak hanya berjuang melalui tulisan dan siaran radio. Mereka menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia masih ada, bahwa kepemimpinan Soekarno-Hatta bersama Perdana Menteri Sjahrir didukung puluhan juta rakyat. Seluruh komponen bangsa, pekerja, pegawai negeri, dan rakyat, setia pada perjuangan yang melahirkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Itulah fakta historis yang melandasi terbitnya Keppres Nomor 5 Tahun 1985. Karena itu, wajar jika muncul pertanyaan: pantaskah peringatan HPN tidak dihadiri Presiden, siapa pun presidennya?.

Ironi semakin terasa karena PWI memiliki ideologi kebangsaan yang jelas, dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan berpikir dan filosofi dalam menjalankan profesi kewartawanan, sejalan dengan nilai-nilai yang kerap disampaikan Presiden Prabowo Subianto. PWI adalah Merah Putih, NKRI harga mati, dan tidak semata bersandar pada humanisme universal.

Sebagian pihak mungkin berpendapat bahwa kehadiran menteri koordinator atas nama pemerintah sudah cukup menunjukkan apresiasi negara terhadap wartawan, organisasi pers, perusahaan pers, dan Dewan Pers sebagai pilar pelaksanaan HPN. Namun, tetap saja terasa seperti sayur tanpa garam. Padahal, “garam” itulah yang memberi vitalitas, energi, dan kekuatan bagi pers yang kini berada pada fase vivere pericoloso, hidup di masa penuh bahaya, meminjam istilah Presiden Soekarno dalam pidato 17 Agustus 1964.

BACA JUGA  Legislator: Presiden Berperan Maksimalkan Sodetan Ciliwung

Kondisi media saat ini memang memprihatinkan. Iklan media massa sebagian besar telah tersedot ke platform digital dan media sosial. Belanja media pemerintah, baik pusat maupun daerah, tidak lagi mampu menopang operasional media secara normal, apalagi mendorong ekspansi usaha seperti pada era 1990-an. Kesejahteraan wartawan berada dalam kondisi gawat darurat. Ketentuan Dewan Pers mengenai gaji minimal setara upah minimum provinsi (UMP) mungkin hanya mampu diterapkan oleh segelintir media.

Penulis berani mengatakan, lebih dari 95 persen media yang masih bertahan membayar wartawannya dengan upah kompromi, berdasarkan kesepakatan informal. Pilihannya sederhana, bertahan hidup atau tutup usaha. Media yang telah tersertifikasi faktual pun kerap mengakali aturan pengupahan demi mempertahankan status sertifikasi, karena tanpa itu mereka sulit memperoleh iklan pemerintah atau menjalin kerja sama.

Dalam situasi “napas megap-megap” seperti ini, kehadiran Presiden Republik Indonesia pada puncak peringatan HPN akan memberikan suntikan semangat dan kepercayaan bahwa pemerintah sungguh-sungguh menjaga kehidupan pers. Penulis pernah menyampaikan kepada Menteri Kominfo Rudiantara dan Johnny G. Plate agar pemerintah memberi perhatian lebih kepada pers, setidaknya melalui bantuan pendidikan dan pelatihan peningkatan kompetensi secara gratis bagi sumber daya manusia (SDM) pers. Namun, jawaban keduanya serupa, pembinaan pers bukan lagi tugas kementerian seperti pada masa Orde Baru, melainkan diserahkan kepada Dewan Pers dengan anggaran hibah yang terbatas.

Ironisnya, pers selalu diminta menjaga kewarasan ruang publik, menekan hoaks, ujaran kebencian, dan provokasi, serta tidak bersikap antipemerintah. Namun, pada saat yang sama, media dibiarkan berjuang sendiri dalam kondisi ekonomi yang semakin pengap.

Pers tentu akan terus bertahan dengan segala daya upaya agar tetap profesional menghadapi tantangan. Namun, tidak dapat dimungkiri, tekanan ekonomi berpotensi mendorong sebagian insan pers mengambil jalan pintas yang mencederai Kode Etik Jurnalistik.

BACA JUGA  HPN 2022, Inilah Para Jurnalis Penerima Press Card Number One

Sebagaimana disampaikan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dalam peringatan HPN, masyarakat yang sehat akan selalu mencari “air yang jernih” di tengah banjir informasi. Artinya, jika pers konsisten menyajikan informasi yang patuh pada kode etik dan menyehatkan jiwa publik, ia akan tetap dibutuhkan. Pertanyaannya, mampukah pers yang sehat bertahan ketika biaya operasional untuk mencetak sumber daya manusia yang kompeten, beretika, dan profesional semakin mahal?.

Ketika Undang-Undang Pers lahir pada 1999, semangat kemandirian pers begitu kuat. Pada awal 2000-an, keyakinan itu masih relevan. Namun, ketika platform digital dan media sosial mendominasi, serta kecerdasan buatan mulai terlibat dalam produksi berita, situasinya berubah drastis dan harus diakui sebagai kondisi darurat.

Absennya Presiden Prabowo Subianto sebaiknya tidak serta-merta dimaknai sebagai sikap abai terhadap pers. Bisa jadi, hal itu juga mencerminkan ketidakmampuan insan pers membangun komunikasi yang efektif melalui para pembantu Presiden, untuk menyampaikan keprihatinan sekaligus menunjukkan peran strategis pers dalam menjaga kedaulatan bangsa dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang terhimpit kesulitan ekonomi.

Selamat Hari Pers Nasional. Majulah pers Indonesia. Merdeka.

Serang, 9 Februari 2026


*Penulis adalah wartawan senior yang lama berkiprah di Harian Kompas, Ketua Umum PWI Pusat hasil Kongres Bandung, serta Wakil Ketua Dewan Pers periode 2019-2022.