SOLO, SUDUTPANDANG.ID – Mantan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mendatangi Kantor Satlantas Polresta Surakarta, Rabu (23/3/2022). Tiba pukul 8.30 WIB, FX Rudy langsung masuk ke Posko ETLE dan mengeluarkan surat panggilan.
Beberapa menit kemudian, politikus PDIP itu mengeluarkan dompet dan sejumlah uang. Rudy membayar denda tilang karena pengemudi mobil miliknya melakukan pelanggaran di sekitar Manahan Selasa (15/3/2022) lalu.
“Kemarin itu saya lagi di Jakarta lagi talkshow masalah banjir. Jam satu siang itu, istri saya bersama sopir nganter obat di SMA Pangudiluhur Muntilan sana. Lha nggak pakai sabuk, cepret kefoto,” jelas Rudy.
Rudy mengatakan, siapa pun yang menggunakan mobil, namun pemiliknya yang tetap kena denda jika melakukan pelanggaran. Meski terkena tilang, dia mengaku tidak mempermasalahkannya, karena sopirnya melakukan pelanggaran. Ia juga memuji sistem pembayaran yang digunakan saat ini.
“Oh senang. Sistemnya luar biasa karena tidak ada tunai. Pengurusannya mudah dan tingkat kepercayaan terhadap polisi semakin meningkat, karena nggak ada transaksi tunai,” jelasnya.
Rudy mengaku baru pertama kali ini berurusan dengan pelanggaran atau penilangan. Itu pun pelanggarannya dilakukan oleh sopir pribadinya.
“Oh iya no, saya tertib kok, ke mana-mana pakai sabuk. Mobil saya kena foto di Tugu Wisnu, jadi mau ke arah Muntilan lewat situ terus lewat Boyolali,” katanya.
Surat ETLE diterima Rudy pada Selasa (22/3/2022) kemarin. Saat ke Magelang mobil Toyota Innova hitam miliknya dikemudikan oleh Sengkut Pandega.
Rudy mengimbau masyarakat agar taat rambu lalu lintas dan berdisiplin terhadap peraturan lalu lintas saat mengendarai kendaraan bermotor.
Sementara itu dalam surat konfirmasi ETLE yang dikirimkan ke FX Rudy disebutkan, berdasarkan hasil bukti rekaman CCTV ETLE mobil tersebut telah melakukan pelanggaran pada Selasa 15 Maret pukul 13:41:37 WIB di lokasi Tugu Wisnu. Pelanggar diberikan kesempatan untuk melakukan konfirmasi paling lambat hari ini Rabu 23 Maret 2022.(red)