JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Masyarakat Adat Dayak akan menggelar aksi damai di depan Istana Negara Jakarta pada 15 Juni 2023 mendatang.
Kedatangan massa aksi untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Informasi tersebut disampaikan oleh Humas dan Media Center Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) sekaligus koordinator aksi unjuk rasa, Lawadi Nusah.
“Iya betul, kami akan sampaikan aksi damai depan Istana Negara nanti pada 15 Juni 2023, supaya Presiden Jokowi mendengar aspirasi kami,” kata Lawadi, dalam siaran pers yang diterima Sudutpandang.id, Rabu (7/6/2023).
Lawadi menyebut total peserta aksi yang akan menyambangi Istana Negara berjumlah 5.000 orang.
“Pada hari yang sama di setiap kabupaten kota provinsi, Masyarakat Adat Dayak juga akan melakukan aksi yang sama di setiap tempat strategis. Jika tuntutan aksi tanggal 15 Juni 2023 tidak diakomodir, maka akan melakukan aksi unjuk rasa dengan jumlah lebih besar lagi di titik nol pada awal Juli 2023,” ujar Lawadi yang juga Ketua Antar Lembaga Dewan Pimpinan Nasional Ikatan Cendekiawan Dayak Nasional (DPN-ICDN) itu.
Berikut 7 tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi tersebut:
Adil ka’ Talino, Bacuramin ka’ Saruga Basengat ka Jubata, Arus, arus, arus
1. Kami Masyarakat Adat Dayak Kalimantan meminta Presiden Ir. Joko Widodo untuk memecat/mengantikan Kepala Otorita IKN saudara Bambang Susantono.
2. Kami Masyarakat Dayak Kalimantan menuntut supaya jabatan Deputi IKN ada minimal 1 orang suku Dayak asli.
3. Kami Masyarakat Adat Dayak Kalimantan menuntut janji pemerintah yang janjinya akan melibatkan putra putri terbaik Masyarakat Dayak Kalimantan untuk jabatan Direktur minimal 10 orang diterima (tiap Provinsi Kalimantan 2 orang).
4. Kami Masyarakat Dayak Kalimantan menuntut janji pemerintah untuk segera membangun Rumah Adat Radakng/ Betang/ Lamin di titik Nol IKN/ Ring satu IKN.
5. Kami Masyarakat Adat Dayak menuntut agar segera diberikan sertifikat lahan seluas 250 Ha (tiap provinsi Kalimantan 50 Ha) untuk perkampungan kebudayaan Dayak berikut dibangun rumahnya sesuai sub suku.
6. Semua pegawai yang jabatan strategis di IKN satu pintu rekomendasi hanya dari MAJELIS ADAT DAYAK NASIONAL (MADN).
7. Dalam pembangunan dilibatkan juga kontraktor dan UMKM Masyarakat Adat Dayak.(tim)