Hemmen

Laksanakan Inpres, BPKP Dampingi Pengadaan APD

Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PIP Polhukam PMK), Iwan Taufiq Purwanto/Foto:dok Biro Hukum dan Komunikasi BPKP

Jakarta, SudutPandang.id – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pendampingan dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) yang dilakukan pemerintah agar berlangsung cepat, akuntabel, dan terhindar dari penyelewengan.

Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PIP Polhukam PMK), Iwan Taufiq Purwanto mengatakan, percepatan pengadaan APD ini merupakan keniscayaan demi menjaga tenaga kesehatan agar terlindung dari paparan Covid-19.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Selain itu, percepatan perlu dilakukan karena eskalasi kebutuhan APD di Indonesia terus meningkat seiring dengan pagebluk Covid-19 yang berkepanjangan. Pemerintah merespons cepat dengan berusaha mencukupi kebutuhan APD, baik dari sisi jumlah maupun kualitasnya, terutama untuk melindungi tenaga medis sebagai benteng terakhir menghadapi pandemi,” ujar Iwan dalam keterangannya, Senin (21/9).

BACA JUGA  81 Persen Kebutaan di Indonesia Karena Katarak

Untuk tahap awal, jelas Iwan, pihaknya melaksanakan pendampingan dan konsultasi. Sedangkan pada tahap pelaksanaan, BPKP melakukan audit, yang ruang lingkupnya termasuk menilai kewajaran harga sebagai acuan pada proses pembayaran kepada penyedia.

“BPKP secara aktif mendampingi dan memberikan saran melalui forum rapat koordinasi yang secara rutin dilaksanakan. Tidak berhenti sampai situ, BPKP juga melaksanakan audit, meliputi penilaian kewajaran harga sebelum proses pembayaran diselesaikan,” papar Iwan, yang juga Koordinator Bidang Pengawasan dan Akuntabilitas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Ia menekankan, calon penyedia harus memahami kewajibannya untuk membuktikan kewajaran harga yang telah diajukan. Menurutnya, data tersebut selanjutnya akan diaudit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), sebelum barang/jasa dilunasi. Kewajiban itulah yang sering diabaikan oleh penyedia barang/jasa dengan berdalih kondisi darurat.

BACA JUGA  13 Orang Terpapar Corona, Ketua PN Jakarta Utara Ambil 5 Langkah Ini

“Kami sepakat bahwa pengadaan APD perlu dipercepat, sehingga BPKP melaksanakan audit di belakang, agar tidak menghambat proses pengadaan. Namun, perlu dipahami bersama bahwa anggaran pengadaan APD berasal dari uang rakyat, sehingga akuntabilitasnya tetap harus dijaga,” tegasnya.

Selain itu, sambung Iwan, pengadaan barang dan jasa selama pandemi, harus memperhatikan Surat Edaran (SE) Kepala LKPP Nomor 3 dan SE Kepala BPKP Nomor 12 Tahun 2020.

Menurutnya, kedua SE ini memberikan panduan mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa, serta prosedur audit, mulai dari penilaian perencanaan kebutuhan sampai dengan pengujian kewajaran harga.

“Kami memahami dalam kondisi darurat, harga-harga yang terjadi di pasar cenderung lebih tinggi, tapi hal itu tidak menggugurkan kewajiban penyedia barang/jasa untuk membuktikan kewajaran harganya. Jangan sampai ada pihak-pihak yang dengan sengaja memanfaatkan kondisi darurat untuk mencari keuntungan lebih,” tandas Iwan.

BACA JUGA  Imbau Pemudik 2024, Jasa Marga: Hindari Waktu Puncak Arus Balik 13-15 April

Seperti diketahui, Presiden melalui Inpres 4 Tahun 2020 telah secara khusus menugaskan BPKP untuk melaksanakan pendampingan dan pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan penanganan Covid-19. Inpres itulah yang selanjutnya menjadi landasan hukum pendampingan dan pengawasan yang dilakukan oleh BPKP.(fir/*)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan