Hukum  

Masyarakat Dukung Kejagung Tuntaskan Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Para trsangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia menyatakan bahwa masyarakat Indonesia memberikan dukungan kepada Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng yang melibatkan eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, Indrasari Wisnu Wardhana; dan beberapa pengusaha crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.

Ketiga pengusaha minyak goreng yang telah ditetapkan tersangka, yakni Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; dan General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang.

Kemenkumham Bali

Dukungan masyarakat terhadap Kejagung berdasarkan hasil survei yang dilakukan sejak tanggal 5 hingga 10 Mei 2022, dimana sebesar 62.3% masyarakat mendukung Kejagung menuntaskan kasus korupsi ekspor minyak goreng.

“Mayoritas cukup/sangat mendukung Kejaksaan Agung menuntaskan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tersebut,” kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi dalam keterangannya, Senin (16/5/2022).

BACA JUGA  Kejari Jakpus Musnahkan Narkoba, Kokain dan Ribuan Pil Ekstasi

Bahkan, dalam hasil survei, bahwa masyarakat meyakini jajaran penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung akan menuntaskan perkara korupsi pemberian ekspor minyak goreng yang melibatkan sejumlah pengusaha kelas kakap.

Kata Burhanuddin, pada April 2022, sebesar 52.1 persen masyarakat cukup yakin kepada Kejagung menuntutaskan kasus minyak goreng. Dan pada Mei 2022 mengalami kenaikan sebesar 59.1 persen.

“Mayoritas cukup atau sangat yakin Kejaksaan Agung akan menuntaskan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tersebut,” ucap Burhanuddin.

Selain itu, berdasarkan hasil survei pada April 2022, masyarakat telah percaya sebesar 57.2 persen bahwa kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng melibatkan para pengusaha. Dan pada Mei 2022 sebesar 55.3% masyarakat percaya bahwa kasus tersebut melibatkan pengusaha pengekspor minyak goreng.

“Mayoritas cukup/sangat percaya bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang melibatkan pengusaha minyak goreng,” tutur Burhanuddin.

Pasalnya, seperti diketahui, langka dan mahalnya minyak goreng di tanah air dalam beberapa waktu belakangan mengundang tanya dari banyak pihak tentang apa penyebabnya. Karena sifatnya yang masif dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Bahkan banyak pihak juga mulai mempertanyakan dan menghubungkannya dengan kemampuan pemerintah Joko Widodo untuk mengatasi masalah tersebut.

BACA JUGA  Kejagung Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng ke Penyidikan

“Pemerintah tampak seolah tak berdaya menanganinya, ditandai dengan berkepanjangannya kasus tersebut,” paparnya.

Salah satu gebrakan tampak dilakukan oleh Kejaksaan dalam upaya mengungkap kasus kelangkaan minyak goreng. Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka, yang terdiri dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan tiga pihak swasta.

“Langkah ini seakan menjadi secercah harapan tentang pengungkapan kasus inii,” tuturnya.

Dalam survei rilis ini, Indikator menggunakan metode kontak telepon kepada responden. Target populasi survei ini adalah warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon/cellphone, sekitar 83% dari total populasi nasional.

Pemilihan sampel dilakukan melalui metode random digit dialing (RDD). RDD adalah teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak. Dengan teknik RDD sampel sebanyak 1228 responden dipilih melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak, validasi, dan screening.

BACA JUGA  Kanwil Kemenkumham Bali Dukung Realisasi RUU Penilai

Margin of error survei diperkirakan ± 2.9% pada tingkat kepercayaan 95%, asumsi simple random sampling. Wawancara dengan responden dilakukan lewat telepon oleh pewawancara yang dilatih. ()

Tinggalkan Balasan