DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Masyarakat yang mengeluhkan keberadaan “Cafe Black Mamba” Sanur, kini sedikit bernapas lega. Berdasarkan hasil mediasi yang berlangsung pada Minggu (7/8/202) malam, menghasilkan beberapa kesepakatan. Jika kesepakatan tersebut dilanggar, maka kafe tersebut akan ditutup tanpa syarat.
Salah satu warga yang hadir dalam mediasi, mengungkapkan hasil kesepakatan, antara lain Cafe Black Mamba diperbolehkan beroperasi dari pukul 21.00 sampai dengan 03.00 Wita dengan syarat suara musik tidak terdengar sampai keluar area. Kemudian, diharuskan memakai peredam di ruangan terbuka.
“Bilamana kesepakatan itu dilanggar, maka Cafe Black Mamba akan ditutup tanpa syarat,” kata warga yang namanya minta dirahasiakan.
Dalam pantauan sudutpandang.id, pertemuan mediasi diadakan di Wantilan, lingkungan wilayah Sekuta, Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selaran, pada Minggu (7/8/2022) pukul 19.00 Wita.
Pertemuan dihadiri beberapa pihak, antara lain dari Polsek Denpasar Selatan, Babinsa Desa Sanur Kaja, Bhabinkamtibmas Sanur Kaja, perwakilan Satpol PP, Kaling Sanur Kaja, Lurah Sanur Kaja, serta perwakilan Kafe Black Mamba 5 orang dan perwakilan warga setempat.
Berdasarkan pengakuan dari anggota Satpol PP yang hadir, bahwa kafe tersebut diduga tidak mengantongi izin, namun itu menurutnya ranah pemerintah.
“Kesepakatan yang dihasilkan pada pertemuan tersebut cukup membuat kami merasa nyaman, pasalnya semenjak adanya kafe tersebut tidak ada yang bisa memfasilitasi untuk menerima aduan dan keluhan dari warga, dan pada tahun ini bisa diselesaikan dengan secepatnya,” ungkapnya.
Tak lupa, masyarakat sekitar kafe tersebut mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah peduli akan keluhan mereka selama ini.
“Matur suksma (terima kasih). Kami berharap apa yang menjadi kesepakatan tidak dilanggar lagi,” katanya.
Sementara itu dari pihak Cafe Black Mamba, tidak ada berkomentar.(tim)