Oleh OC Kaligis
Jakarta, Senin , 21 November 2022.
Nomor: 893/OCK.XI/2022.
Hal: Surat terbuka
Kepada rekan-rekan media yang saya hormati. Mengenai sorotan terhadap kinerja oknum-oknum Polisi.
Rekan Media yang peduli hukum yang saya hormati,
1. Sejak Presiden Jokowi bersama Kapolri memanggil segenap pimpinan jajaran polisi ke istana, dengan agenda: teguran agar pihak kepolisian yang banyak disorot masyarakat, meningkatkan kinerjanya dalam penegakkan hukum, mulailah timbul keberanian para koran melaporkan penyalahgunaan kekuasaan oknum oknum penyidik dalam menjalankan tugas penyidikannya.
2. Rekayasa penyidikan dapat diikuti pemerhati hukum, dalam kasus Ferdy Sambo.
3. Terhadap polisi, terkadang timbul sinisme para pencari keadilan dengan slogan laporan pencurian kambing, bila sampai ke tangan oknum polisi, bahkan yang hilang adalah kerbau.
4. Debt colektor menjadi mata pencarian, karena bila penipuan penggelapan uang jatuh ke tangan polisi, penyidikan memakan waktu lama, terkadang laporan hanya sebatas laporan, tanpa tindakan lanjut.
5. Terkadang untuk menghentikan laporan polisi melalui Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP-3) oknum penyidik sengaja tidak maksimal mengumpulkan barang bukti, atau jika hendak meningkat penyelidikan ke penyidikan, direkayasa keterangan bukti yang tidak sesuai dengan laporan polisi.
6. Memang masih terdapat kekurangan-kekurangan atau penyidikan yang tidak professional, mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, proses pengumpulan barang bukti, tebang pilih, di mana pelaku utama di-DPO-kan, sedang pelaku serta dijadikan pelaku utama.
7. Tak dapat disangkal, bahwa pimpinan kepolisian mempunyai Propam untuk menindak oknum polisi nakal, walaupun hasilnya masih mesti dipertanyakan.
8. Bahkan Komisi Kepolisian yang langsung menanggapi laporan masyarakat, terkadang hasil temuannya hanya berupa surat kepada penyidik polisi, tanpa ditindak lanjuti.
9. Saya pernah melaporkan Jiwasraya dengan sangkaan Pasal 75 UU Asuransi. Bukannya penyidik melakukan penyidikan melalui Pasal 75 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara denda Rp5 miliar, sebaliknya penyidik untuk menghentikan penyidikan sengaja memakai pasal 378 jo. 372 KUHP yang tidak relevan dengan laporan saya.
10. Ketika Komisi Kepolisian mempertanyakan hal tersebut, penyidik polisi justru mempertanyakan kepada saya untuk memberi novum baru, padahal penyidik sama sekali tidak melakukan penyidikan berdasar pasal 75 UU Nomor 40 Tahun 2014.
11. Ternyata penyidik sama sekali tidak mau atau sengaja tidak memeriksa para Direksi Jiwasraya yang mengeluarkan proyek “tipu-tipu“ bernama “Protection Plan” yang sama sekali tidak melindungi para pemegang polis “Protection Plan”.
12. Ribuan pemegang polis “Protection Plan” tertipu, termasuk bank-bank yang ditunjuk Jiwasraya sebagai agen pemasaran “Protection Plan”.
13. Modus semacam ini banyak berlaku dalam praktik.
14. Sebagai pengacara, banyak temuan-temuan penyalahgunaan kekuasaan yang terbilang kejahatan jabatan yang ditemukan di lapangan.
15. Cuma bila setiap kali oknum penyidik bersangkutan dilaporkan ke atasannya oleh para penasihat hukum, biasanya sang pengacara di-blacklist, “diharamkan” untuk membela kliennya di tingkat penyidikan.
16. Di kota-kota kecil yang jauh dari Mabes Polri, para penasihat hukum agar mudah mendapatkan klien, biasanya akan lebih aman bekerja sama dengan kepolisian, ketimbang mengkritik penyidik. Profesi Pengacara sesuai KUHAP sulit dijalankan bila oknum penyidik telah bermain.
17. Di era Orde Baru di tahun 80-an, pernah saya ke DPR-RI melaporkan kinerja kepolisian soal pencurian sandal sampai ke pengadilan, sebaliknya kasus besar yang banyak duitnya kandas di kantong penyidik.
18. Media ramai memberitakan, cuma akibatnya saya dan kantor saya melalui telegram Kapolri ke seluruh jajaran bawahannya, saya diboikot mendampingi klien di kepolisian.
19. Kurang lima tahun lamanya kami tidak dapat menembus kepolisian, bila harus mendampingi klien.
20. Mungkin hal yang sama masih banyak dialami oleh para penasihat hukum muda, sehingga bagi mereka demi kelangsungan hidup terpaksa bekerja sama dengan kepolisian, sekalipun terkadang kasus tersebut adalah kasus rekayasa.
21. Bagi pengacara-pengacara yang punya nama, memang atensi polisi terhadap laporan pengacara-pengacara beken tersebut lebih mendapat pelayanan hukum yang memadai.
22. Di akhir-akhir ini kami pernah membela mantan Kapoda Metro Jaya di era tahun 1980, untuk kasus penipuan yang menimpa dirinya.
23. Ketika penyidik mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara, kami melaporkan hal tersebut ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), lengkap dengan bukti-bukti penunjang.
24. Perintah Kompolnas: Buka kembali kasus penghentian penyidikan tersebut.
25. Entah mengapa sampai detik ini perintah Kompolnas tidak ditindaklanjuti.
26. Bayangkan seorang eks Kapolda Metro Jaya pun, yang menjadi korban penipuan, laporannya di-SP3-kan, padahal Kapolda bersangkutan, ahli dalam bidang reserse.
27. Walaupun kami sering melaporkan oknum-oknum penyidik nakal, kantor kami termasuk yang paling banyak juga membela oknum-oknum polisi.
28. Semuanya itu kami laksanakan sesuai sumpah pengacara kami.
29. Sebenarnya semua kekurangan tersebut, bila saja putusan pengadilan sebagai benteng terakhir mencari keadilan benar-benar memberikan rasa keadilan terhadap si pencari keadilan.
30. Di tempat-tempat terpencil yang jauh dari pengamatan Divisi Propam Polri, terkadang mulai dari Berita Acara Pemeriksaan saksi pelapor, saksi a de charge, tuntutan Jaksa Penuntut Umum, selalu diamini oleh hakim pemutus di pengadilan, mengenyampingkan fakta yang terungkap dalam persidangan.
31. Bukan hanya kepala negara yang memberi peringatan atas kinerja kepolisian, bahkan seorang anak kecil kelas satu SMA, berdemo di depan kantor Mahkamah Agung membeberkan kinerja Mahkamah Agung.
32. Kate Victoria Lim, si anak kecil mengungkapkan kekecewaannya terhadap penerapan keadilan, karena menurutnya oknum hakim yang memenjarakan ayahnya disebabkan oleh keputusan pengadilan yang tebang pilih, dimana pelaku utama hukumannya lebih ringan dibandingkan dengan pelaku serta, yang menimpa ayahnya.
33. Argumentasi hukum yang cukup rasional, mudah dimengerti.
34. Itu sebabnya laporan Kate Victoria Lim menjadi viral di media.
35. Saya lantas teringat akan kasus yang serupa yang telah dinyatakan P.21. Kasus pidana tersebut menimpa salah seorang pimpinan KPK, saudara Bambang Widjojanto.
36. Beruntung Haksa Agung Prasetyo melindungi Bambang Widjojanto melalui deponeering.
37. Di dunia hukum banyak contoh-contoh lainnya yang pernah terungkap ke publik, seperti misalnya 13 putusan Hakim Agung Artidjo yang harus dieksaminasi. Ini penilaian Ketua Mahkamah Konstitusi, DR. Hamdan Zoelva.
38. Sebagai praktisi, memang harus diakui bahwa masih banyak hakim yang harus mendalami hukum, sehingga dalam memutus, putusannya berkualitas melalui pertimbangan hukum yang kredible dapat dipertanggungjawabkan.
39. Kebanyakan ahli yang dimajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya tidak menjadi pertimbangan hakim pemutus.
40. Padahal sesuai pasal 184 KUHAP, pendapat ahli dari penasehat hukum, juga adalah bukti yang tidak dapat dikesampingkan tanpa alas hukum.
41. Pendapat ahli tersebut seharusnya juga menjadi bagian pertimbangan hakim dalam memberikan keputusan sesuai pasal 183 KUHAP.
42. Bahkan azas persamaan di depan hukum, dalam beracara berjalan tidak imbang.
43. Terkadang keberatan penasihat hukum dikesampingkan, walaupun berdasar fakta hukum dalam persidangan.
44. Hakim lebih mempertontonkan kekuasaannya.
45. Padahal dalam perkara pidana, yang bertarung adalah Jaksa versus Penasihat Hukum. Hakim harus berada di tengah-tengah.
46. Bahkan di kota-kota kecil yang jauh dari pengamatan media, putusan hakim selalu sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
47. Di era Orde Baru, walaupun saya sering mengkritik dunia peradilan, saya termasuk penasihat hukum yang juga pernah membela polisi, seperti kasus Trisakti, Jenderal Polisi Budi Gunawan dalam PraperAdilan melawan KPK, Hakim Hakim Agung dalam kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, membela Mahkamah Agung melawan Komisi Yudisial, membela Jaksa Radidpi secara prodeo, jaksa yang dimajukan oleh Jaksa Agung Baharudin Lopa.
48. Melalui pengalaman saya sebagai praktisi, saya harus jujur mengatakan bahwa masih banyak penegak hukum yang bersih yang harus mendapatkan apresiasi.
49. Peringatan Bapak Presiden terhadap kinerja kepolisian menyebabkan perlunya Kompolnas, Propam bekerja keras memperbaiki citra Korps Bhayangkara.
50. Peran masyarakat yang sering berurusan dengan para penyidik juga perlu mendapat perhatian.
51. Peringatan si anak kecil Kate Victoria Lim, yang berdemo di Mahkamah Agung adalah contoh ekspresi kekecewaan pencari keadilan terhadap dunia hukum di Indonesia.
52. Nampaknya hanya laporan masyarakat yang sampai ke media, mendapat respons segera dari pihak penyidik.
53. Saya menulis ini sebagai bagian dari kritik saya yang juga pernah saya tuangkan dalam buku saya berjudul “Peradilan Sesat di Indonesia“.
54. Semoga tulisan kecil ini menjadi perhatian para pemerhati hukum untuk ke depan berjuang bersama si kecil Kate Victoria Lim, demi dunia peradilan yang lebih baik.
Salam keadilan.
Prof. OC Kaligis, Pendiri Kantor Hukum OC Kaligis & Associates, Praktisi Hukum, Akademisi, Penulis Buku