Mendag: Jadi Rp15 Ribu Per Liter, Harga “MinyaKita” Bakal Naik Rp1.000

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (empat dari kiri) saat meluncurkanan minyak goreng kemasan rakyat merek "Minyakita" di Jakarta, Rabu (6/7/2022). FOTO:www.kemendag.go.id

TANGERANG-BANTEN, SUDUTPANDANG.ID – Harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dengan merek “MinyaKita” akan naik Rp1.000, jadi Rp15.000 perliter dari yang sebelumnya Rp14.000, demikian dinyatakan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Dalam pernyataan yang dikutip di Jakarta, Selasa (7/5/2024), Zulhas — panggilan akrab Zulkifli Hasan — menyampaikan hal itu saat mengunjungi Bea Cukai dan Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang, Provinsi Banten, Senin (6/5)

Kemenkumham Bali

“Saya mengusulkan naiknya Rp1.000. Tapi sedang kami diskusikan terkait kenaikan tersebut,” katanya.

HET pada produk minyak goreng, khususnya MinyaKita diusulkan Kemendag naik hanya sebesar Rp1.000. Maka, nilai eceran tertingginya menjadi Rp15.000.

Menurut dia, kenaikan harga itu kemungkinan akan naik dalam waktu yang tidak lama ini, setelah hasil diskusi yang akan diusulkan pihaknya hingga selesai.

BACA JUGA  Kejagung Periksa Pejabat BPN Terkait Kasus Korupsi PT DPG

“Jadi kemungkinan akan menjadi Rp15 ribu (harga MinyaKita per liter). Tapi sekali lagi itu akan kita bicarakan ya,” katanya.

Ia mengatakan penyesuaian harga MinyaKita tersebut beralasan untuk membiayai produksi tiap kemasannya.

Namun, lanjutnya, untuk melakukan perubahan harga tersebut harus diikuti dengan ketentuan perundang-undangan yang ada saat ini.

“Makanya, ini kita sedang diskusikan untuk disesuaikan. Kan bukan keputusan kita sendiri,” kata Zulkifli Hasan.

HET minyak goreng kemasan dibanderol Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kilogram.

Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

BACA JUGA  Bupati Sampaikan LKPJ Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022

Aturan tersebut juga melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling atau penjualan beberapa produk yang dikemas menjadi satu paket. (Ant/02)