Mengaku Diculik, Driver Ojol Minta Tebusan Orangtua Rp 100 Juta

Ilustrasi penculikan
ilustrasi

Surabaya, SudutPandang.id-Berpura-pura diculik, Ahmad Nur Fauzi, (25), driver ojek online (ojol) , nekat memeras orangtua sendiri sebesar Rp 100 juta. Namun, bukan uang yang didapat pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap motif kasus dugaan pemerasan yang berpura-pura sedang diculik itu. Ia mengaku terlilit pinjaman online. Pelaku juga mengaku memiliki tanggungan gadai dua unit mobil yang sudah waktunya ditebus, nilainya Rp. 60 juta.

Kemenkumham Bali

“Saya mau menebus mobil gadaian saya sendiri. Saya punya dua mobil, totalnya enam puluh juta,” ungkap Ahmad, di Polrestabes Surabaya, Sabtu (28/12/2019.

Ia sengaja mengirim pesan WhatsApp kepada orang tuanya pada Selasa (24/12/2019) lalu.

BACA JUGA  Kodim 0501/JP Bagikan Takjil Pada Warga dan Ojol

Pesannya dikirimkan tersangka Ahmad, seolah-olah dia seorang penculik yang meminta uang tebusan seratus juta,” jelas Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Hari Purwanto.

“Dalam pesan tersebut, si penculik dibuat seolah-olah meminta tebusan uang senilai Rp100 juta. Jika tidak, maka ia akan dibunuh,” ungkapnya.

Surabaya
Satreskrim Poltabes Surabaya saat press conference/net

Benar saja, kabar ini pun direspons serius oleh orang tuanya dengan melaporkan kasus penculikan ini ke polisi. Namun, berharap dapat uang ratusan juta, ia justru dijebloskan ke penjara.

“Mendengar itu orang tua saudara Ahmad ini khawatir dan melaporkan kejadian itu ke kami,” ujar AKP Iwan.

“Orang tua Ahmad melaporkan kejadian tersebut, Selasa 24 Desember 2019 malam. Pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2019, kami melakukan pengecekan di sebuah homestay di wilayah Tenggilis. Ternyata saudara Ahmad kami temukan dalam kondisi baik-baik saja dan tidak diculik,” ungkap Iwan.

BACA JUGA  27 BPD Sepakat Munas XVII HIPMI Digelar di Surabaya

Setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

Dalam perkara ini, Polisi juga menetapkan rekannya, Iwan Sugianto, sebagai tersangka lantaran turut membantu aksinya dengan meminjamkan nomor rekening untuk menerima transfer dari orang tua pelaku.(yos)

Tinggalkan Balasan