Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Emas Antam

Budi Said
Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Emas Antam (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi memvonis Crazy Rich Surabaya, Budi Said 15 tahun penjara dalam kasus korupsi emas antam dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Budi Said dinyatakan bersalah lantaran melakukan jual beli emas Antam 1,1 ton. Budi juga didakwa merugikan uang negara mencapai Rp 1,1 triliun.

Kemenkumham Bali

Budi Said terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Budi Said dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam sampai merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Crazy rich Surabaya itu 15 tahun penjara.

BACA JUGA  Theo Litaay Harap Masyarakat Papua Hormati Proses Hukum Lukas Enembe

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” kata Tony Irfan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Budi Said juga dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000 (Rp 35 miliar). Jika tak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang.

“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp 35.526.893.372,99 sebagai pengganti kerugian negara, apabila tidak dapat dibayar selama 1 bulan setelah putusan tetap, maka harta benda dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar hakim

BACA JUGA  Sambut Hari Sumpah Pemuda 2023, Kenali Bentuk Logo dan Maknanya!

Sementara itu Pakar hukum pidana Abdul Fikar Hadjar menilai putusan hakim atas Budi Said dalam kasus korupsi jual beli emas PT Antam seberat 1,1 ton itu sudah tepat.

“Dari sudut hukum pidana, putusan hakim terhadap Budi Said itu sudah wajar, karena dalam hukum pidana dikenal faktor-faktor yang dapat memberatkan dan meringankan,” ujar Fikar di Jakarta, Sabtu (28/12/2024).

Dalam kasus-kasus tertentu dengan berbagai pertimbangan yang dimiliki, seorang hakim tidak hanya bisa mengeluarkan putusan yang meringankan dan memberatkan, tetapi juga bisa menghapuskan hukuman.

Karena itu, Fikar menilai hakim yang menyidangkan kasus Budi Said sudah memiliki pertimbangan-pertimbangan yang matang dalam mengeluarkan sebuah putusan. Apalagi hal ini menyangkut kasus korupsi di dunia pertambangan

BACA JUGA  Tiga Outlet Holywings di Surabaya Dibekukan Buntut Kasus Miras 'Muhammad dan Maria'

“Kalau lihat ini adalah perkara korupsi dan kasus korupsinya lebih kental dibanding masalah-masalah tambang seperti masalah izin, masalah lingkungan dan sebagainya. Jadi hal ini akan jadi penilaian tersendiri bagi hakim,” ungkapnya.(PR/04)