“Hidup ini singkat dan hanya sekali, di mana semua perbuatan manusia selama di dunia ini akan dipertanggungjawabkan kelak. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan kebenaran.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Lagu “Tegakkan Hukum dan Keadilan Indonesia” diciptakan oleh Advokat senior Jhon SE Panggabean, SH, MH, pada tahun 2010. Menariknya, lagu penuh semangat itu dinyanyikan oleh kedua putrinya, Clara Panggabean dan Gracia Panggabean. Saat itu, keduanya masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kini, kedua wanita cantik itu juga berprofesi sebagai advokat.
Menurut Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) ini, lagu “Tegakkan Hukum dan Keadilan” merupakan ungkapan perasaan melihat potret penegakkan hukum dan merupakan imbauan moral kepada penegak hukum agar menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan kebenaran serta tidak menyalahgunakan wewenang yang ada padanya, sebagaimana penggalan syair lagu “Tegakkan Hukum dan Keadilan Indonesia”.
“Lagu “Tegakkan Hukum dan Keadilan” ternyata saat ini sangat relevan untuk didengungkan atau didengar untuk direnungkan oleh masyarakat, terutama para penegak hukum atau yang berprofesi di bidang hukum agar menyadari bahwa Negara Indonesia sebagai Negara Hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, di mana setiap orang tanpa membedakan keyakinan, agama, suku, bangsa, golongan dan kedudukannya wajib tunduk serta menjunjung tinggi hukum demi terwujudnya keadilan berdasarkan kebenaran bagi setiap orang guna melindungi dan mempertahankan hak-hak asasi manusia sesuai harkat dan martabatnya,” ungkap Jhon SE Panggabean, dalam keterangan pers, Senin (1/8/2022).
Sehingga, kata John, setiap tindakan atau perbuatan harus sesuai dan berdasarkan hukum dengan bertujuan untuk menggapai cita-cita Negara Indonesia yakni negara yang adil dan makmur.
“Pesan dalam lagu ini juga agar seluruh penegak hukum mengabdi kepada bangsa ini sebagai pelayanan di bidang hukum untuk mengayomi, menciptakan ketenteraman, melindungi dan akhirnya untuk mendapatkan keadilan dalam masyarakat,” terang advokat yang gemar menulis dan tampil sebagai narasumber dalam diskusi tentang hukum.
Ia mengaku sangat prihatin melihat keadaan saat ini. Maraknya informasi di media baik elektronik maupun online dan media sosial tentang masalah hukum. Termasuk menyangkut tindakan advokat yang tidak mencerminkan profesi yang mulia, bahkan diduga melanggar Kode Etik Advokat karena saling menyerang secara terbuka di publik.
“Padahal dalam Kode Etik Advokat Pasal 5 huruf a dan c secara tegas menyatakan, a. Hubungan antara teman sejawat Advokat harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai. c. Keberatan-keberatan terhadap tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan dengan Kode Etik Advokat harus diajukan kepada Dewan Kehormatan untuk diperiksa dan tidak dibenarkan untuk disiarkan melalui media massa atau cara lain,” papar Jhon.
Selain itu, lanjut Jhon, tentang penyidikan kasus kematian anggota Polri Brigadir J Hutabarat juga menyita perhatian publik, bahkan sampai Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk mengusut tuntas, dan membuka apa adanya. “Jangan ada yang ditutup-tutupi, transparan,” demikian perintah Presiden Jokowi.
“Oleh karenanya, situasi ini haruslah dijadikan momentum untuk penegakkan hukum dan keadilan berdasarkan kebenaran untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat serta mencegah banyaknya spekulasi yang berkembang di masyarakat,” katanya.
“Hidup ini singkat dan hanya sekali, di mana semua perbuatan manusia selama di dunia ini akan dipertanggungjawabkan kelak. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan kebenaran,” tambahnya.
Untuk mendengarkan lagu “Tegakkan Hukum dan Keadilan” silahkan klik link: https://youtu.be/K2sUiqSxId0 atau search di YouTube : Tegakkan Hukum dan Keadilan Indonesia.(um)