Hemmen
Hukum  

Transaksi Emas Antam Ilegal AHA, Ini Penjelasan Kejagung!

Antam
Mantan General Manager PT Aneka Tambang 2018 Abdul Hadi Aviciena di Kejaksaan Agung, Kamis (1/2). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tersangka Abdul Hadi Aviciena (AHA) mantan General Manager PT Aneka Tambang (Antam) 2018 memberikan perlakuan khusus kepada tersangka Budi Said, mengakibatkan PT Antam diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kg emas logam mulia atau kurang lebih senilai Rp 1,2 triliun.

“Tersangka AHA dapat mengirimkan emas sebanyak 100 kg kepada tersangka BS meskipun tanpa didasari surat permintaan resmi dari Butik Emas Logam Mulia 01 Surabaya,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi dalam keterangan pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (1/2).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Ia menjelaskan Abdul Hadi memberi perlakuan khusus kepada pengusaha Budi Said untuk membeli logam mulia atau emas milik Antam tanpa mekanisme semestinya.

BACA JUGA  Wali Kota Bekasi Kena OTT?

Abdul Hadi juga membuat laporan rekayasa tentang pengeluaran stok emas dari PT Antam untuk menutupi persekongkolan ini.

“Guna menutupi adanya penyerahan emas kepada tersangka BS yang dilakukan di luar mekanisme yang ada, tersangka AHA membuat laporan yang seolah-olah menunjukkan kekurangan stok emas tersebut sebagai hal yang wajar,” ujar Kuntadi dikutip dari Publicanews. (06)

Barron Ichsan Perwakum