JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tersangka Abdul Hadi Aviciena (AHA) mantan General Manager PT Aneka Tambang (Antam) 2018 memberikan perlakuan khusus kepada tersangka Budi Said, mengakibatkan PT Antam diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kg emas logam mulia atau kurang lebih senilai Rp 1,2 triliun.
“Tersangka AHA dapat mengirimkan emas sebanyak 100 kg kepada tersangka BS meskipun tanpa didasari surat permintaan resmi dari Butik Emas Logam Mulia 01 Surabaya,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi dalam keterangan pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (1/2).
Ia menjelaskan Abdul Hadi memberi perlakuan khusus kepada pengusaha Budi Said untuk membeli logam mulia atau emas milik Antam tanpa mekanisme semestinya.
Abdul Hadi juga membuat laporan rekayasa tentang pengeluaran stok emas dari PT Antam untuk menutupi persekongkolan ini.
“Guna menutupi adanya penyerahan emas kepada tersangka BS yang dilakukan di luar mekanisme yang ada, tersangka AHA membuat laporan yang seolah-olah menunjukkan kekurangan stok emas tersebut sebagai hal yang wajar,” ujar Kuntadi dikutip dari Publicanews. (06)