JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bebas menyalurkan dana Rp200 triliun dari pemerintah sesuai mekanisme pasar. Pemerintah tidak memberikan instruksi khusus, kecuali larangan penggunaan dana untuk membeli obligasi maupun sekuritas Bank Indonesia (BI).
Menkeu Purbaya menjelaskan, fleksibilitas ini diberikan agar perbankan dapat menjalankan fungsi intermediasi secara optimal dengan menyalurkan pembiayaan ke sektor-sektor produktif.
Dengan demikian, menurutnya, penempatan dana tidak hanya memperkuat likuiditas bank, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Tidak ada guidance khusus. Mereka bisa menyalurkan dana sesuai kebutuhan. Yang penting, jangan dipakai beli bond atau SRBI. Selain itu, bebas digunakan sesuai mekanisme pasar,” kata Purbaya usai menghadiri rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (16/9).
Menurut Purbaya, kebijakan ini mendorong bank untuk lebih aktif membiayai kegiatan ekonomi, alih-alih menempatkan dana pada instrumen investasi yang pasif.
“Saya ingin memaksa mekanisme pasar berjalan. Bank tidak boleh hanya menyimpan uang di obligasi atau di bank sentral. Mereka harus kembali menjalankan fungsi intermediasi,” ujarnya.
Meski tanpa arahan khusus, Purbaya menyebut bank Himbara tetap dapat mendukung pembiayaan proyek-proyek yang sejalan dengan prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Rincian Penempatan Dana
Penempatan dana pemerintah ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak Jumat (12/9). Total Rp200 triliun dialokasikan dengan limit berbeda untuk setiap bank.
Adapun rinciannya yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) Rp55 triliun, Bank Negara Indonesia (BNI) Rp55 triliun, Bank Mandiri Rp55 triliun, Bank Tabungan Negara (BTN) Rp25 triliun dan Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp10 triliun.
Mantan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menilai, langkah ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap perbankan sekaligus membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi masyarakat.
“Dengan tambahan dana ini, bank harus lebih kreatif menyalurkan kredit dan tidak hanya bergantung pada instrumen pasif,” tegas Menkeu Purbaya.
Ia berharap penempatan dana Rp200 triliun di Himbara dapat menjadi stimulus yang efektif untuk menggerakkan roda perekonomian nasional melalui peningkatan pembiayaan sektor riil.(01)