JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berharap pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Terpadu dapat mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem. Pengelolaan tersebut perlu dilaksanakan secara menyeluruh, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan untuk mendorong terciptanya ketahanan dan menjamin ketersediaan sumber air baku untuk memenuhi kebutuhan air nasional.
“Termasuk kebutuhan air masyarakat yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari maupun untuk mendukung mata pencaharian,” katanya, Jumat (4/3/2022).
Dalam Sidang Pleno Dewan SDA Nasional Tahun 2022 tersebut, dihasilkan beberapa ketetapan yakni mengenai Pengesahan 4 Rekomendasi Dewan SDA Nasional terhadap Isu Strategis yang terdiri dari penanganan masalah pesisir/pantai, khususnya pantai utara pulau jawa.
Lalu, strategi pengelolaan SDA dalam mendukung peningkatan produksi pangan berkelanjutan kemudian dukungan SDA untuk Program Pengembangan Food Estate, serta pembangunan prasarana SDA di tengah pandemi COVID-19.
“Harapan kita bersama tentunya adalah materi substansi yang telah disepakati dan sudah diputuskan dalam Sidang Pleno ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Bapak Presiden, sehingga dapat segera ditindaklanjuti pelaksanaannya oleh seluruh stakeholders sesuai tugas dan fungsinya masing-masing,” jelasnya.
Airlangga berharap para pihak terkait diharapkan dapat saling bersinergi dalam penyelenggaraan kegiatan atau program pengelolaan SDA, sehingga hasilnya dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Dalam Sidang Kabinet Paripurna, Bapak Presiden mengarahkan agar pengelolaan SDA ini juga bisa dihubungkan dengan pengentasan kemiskinan ekstrem, misalnya dengan membangun sumur-sumur,” tutur dia.
Lebih lanjut ia menuturkan sebagaimana amanat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, perlu segera diwujudkan Ketahanan Air Nasional, dan menetapkan Indeks Ketahanan Air Nasional.
Selain itu, mengingat mendesaknya kebutuhan akan dasar hukum untuk implementasi pengelolaan SDA terpadu dan berkelanjutan, tentunya perlu didorong percepatan penerbitan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Terkait transisi energi, Indonesia memiliki potensi energi terbarukan cukup besar yang dapat lihat dari banyaknya sungai, bendungan, serta tampungan-tampungan air lainnya, yang dapat dimanfaatkan untuk penyediaan air baku dan menjadi sumber energi terbarukan dalam rangka mendukung ekonomi hijau dan biru.
Selain itu, guna mewujudkan ketahanan air nasional dan regional, serta menyelesaikan isu-isu sektoral di tingkat regional, Pemerintah Provinsi didorong untuk segera mengaktifkan kembali dan/atau membentuk Dewan SDA Provinsi, sebagai wadah koordinasi pengelolaan SDA.(red)