Menyudahi Kerumunan Massa Saat Wabah Corona yang Belum Reda

ilustrasi kerumunan

Jakarta, SudutPandang.id – Pada bulan November ini, telah dipertontonkan adanya kerumunan massa yang membuat siapapun akan mengusap dada. Terlebih bagi para tenaga medis dan masyarakat yang disiplin dalam penerapan protokol kesehatan.

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pada Minggu (29/11/2020), terdapat 6.267 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Total sebanyak kasus Covid-19 di Indonesia kini mencapai 534.266 orang, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020 lalu.

Kemenkumham Bali

Meski kasus terus bertambah, harapan muncul dengan makin banyaknya pasien Covid-19 yang sembuh. Dalam sehari, pasien Covid-19 yang sembuh dan dianggap bebas dari infeksi virus corona mencapai 3.810. Pasien dinyatakan sembuh setelah pemeriksaan dengan metode polymerase chain reaction (PCR) memperlihatkan hasil negatif.

“Ya ampun, imun mereka pasti bagus ya, karena super berani berkerumun di saat pandemi Covid-19 yang masih belum juga reda,” kata Yunita, perawat yang bekerja di salah satu Puskesmas di Jakarta Barat, Sabtu (14/11) lalu.

BACA JUGA  Kapolsek Dentim Pimpin Pengamanan Gong Bali Dwipa

Hal senada dikatakan Andi Kosasih, warga Glodok. Ia mengaku heran dengan banyaknya orang yang berkerumun.

“Semoga semuanya sehat, ngeri saya lihat orang berkerumunan seperti itu,” tutur Purnawiran Polri ini.

Andi mengatakan, seharusnya kerumunan tersebut dapat dicegah jika memang ada kemauan dan keseriusan dari petugas keamanan terkait.

“UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kemudian, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Dasar hukumnya jelas, kenapa tidak bisa, siapapun dia, harus patuh dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” paparnya.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis di Jakarta, mengimbau semua pihak agar mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak aman dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun, dan menghindari kerumunan massa.

BACA JUGA  Saka Wira Kartika Kodim 0819/Pasuruan Bagi Takjil untuk Warga

Begitu juga dengan Juru Bicara Satgas Penangan Covid-19 Wiku Adisasmito di Jakarta, yang tak pernah henti-hentinya mengimbau masyarakat luas untuk mencegah terjadinya kerumunan di ruang publik.

Tindakan Nyata

Akan tetapi, imbauan belumlah cukup jika melihat fakta kerumunan. Harus ada tindakan nyata untuk mencegah dan membubarkan kerumunan massa. Tindakan nyata pihak berwajib sangat penting untuk mengamankan Keputusan Presiden (Keppes) No.11 Tahun 2020 perihal penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Covid-19. Kemudian, ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.9 Tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sejumlah daerah, termasuk DKI Jakarta, masih menerapkan kebijakan PSBB. Status darurat kesehatan dan PSBB belum dicabut. Sekolah masih ditutup, pelajar dan mahasiswa masih mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ). Mereka yang konsisten itu patut diapresiasi. Tidak sedikit tenaga medis mempertaruhkan nyawa mereka untuk melawan Covid-19. Seluruh daya dan upaya itu, jangan sia-sia saja jika kerumunan massa tetap saja dibiarkan.

BACA JUGA  Saksi Pelaku

Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Atas nama keselamatan rakyat, kepolisian dan satgas jangan pernah ragu mencegah terjadinya kerumunan massa siapapun yang melakukannya.(say)

Tinggalkan Balasan