JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Artis Jessica Iskandar resmi menggugat balik mantan rekan bisnisnya, Christoper Steffanus Budianto atau Steven.Hal itu diungkapkan oleh Rolland E Potu, selaku kuasa hukum Jessica Iskandar mengajukan gugatan balik atas pencemaran nama baik senilai Rp 60 miliar.
“Kami mengajukan gugatan balik dengan nominal Rp 60 miliar,” ujar Rolland E. Potu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1)
Jessica Iskandar meminta ganti rugi dari Steven atas gugatan pencemaran nama baik senilai Rp 50 miliar yang menurutnya tidak masuk akal.
“Kami meminta ganti rugi terkait adanya gugatan dengan dugaan yang mengada-ada,” terang Rolland E. Potu
Gugatan Steven juga diklaim Jessica Iskandar membuatnya merugi karena harus meluangkan waktu datang ke pengadilan.
“Klien kami menyiapkan waktunya, otomatis beberapa pekerjaan tidak bisa diambil karena fokus ke sini,” kata Rolland E. Potu
Jessica Iskandar optimis gugatan balik terhadap Steven bakal dipertimbangkan majelis hakim. Ia mengaku punya bukti dugaan penipuan seterunya.
“Nanti kami juga akan menghadirkan saksi yang mendukung keterangan tentang itu,” ucap Rolland E. Potu.
Sementara itu Kuasa hukum Steven, Togar Situmorang menanggapi gugatan balik tersebut. Kata Togar, gugatan rekonvensi merupakan hak dari tergugat.
“Terkait gugatan rekonvensi, itu adalah aturan, karena kita sudah memasukkan gugatan, otomatis tergugat satu dan tergugat dua punya hak memberikan jawaban mereka apa. Otomatis mereka akan minta yang namanya rekonvensi,” kata Togar
Kendati demikian, Togar mempertanyakan apakah gugatan rekonvensi itu masuk dalam substansi perkara. Terlebih, gugatan tersebut berjalan di tengah persidangan gugatan perdata yang diajukan Steven.
“Gugatan (Steven) ini terjadi cikal bakalnya, kan, dari pihak mereka, bukan klien kami. Karena, dari pihaknya Jessica dan pak Vincent yang secara berulang kali dalam konferensi pers mengatakan klien kami seorang penipu,” bebernya.
Lalu mengenai nilai ganti rugi yang diminta Jessica sebesar Rp 60 miliar, Togar juga tak masalah. Hanya saja ia mengaku heran lantaran nominal tersebut jauh di atas angka kerugian yang diakui Jessica dalam laporannya yang saat ini masih berjalan di Polda Metro Jaya.
“Kalau memang benar Jessica korban, itu, kan, jauh berbanding terbalik dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jaksel. Dengan dia memasukkan rekonvensi jadi jomplang,” tandasnya.
Diketahui, Jessica Iskandar mengaku ditipu Steven dalam bisnis rental mobil. Ia kehilangan 11 mobil mewah serta merugi Rp9,8 miliar imbas kerja sama tersebut
Jessica Iskandar kemudian melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Yang bersangkutan dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Tak terima dituding penipu, Steven menggugat Jessica Iskandar atas dugaan pencemaran nama baik pada 14 September 2022. Ia turut menyeret suami sang artis, Vincent Verhaag dalam gugatan tersebut.
Dalam gugatannya, Steven meminta Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag membayar ganti rugi sampai Rp 50 miliar.(04)