Berita  

Miliki Sabu, Melky Guslow Ditangkap Polisi

ilustrasi

Prabumilih, SudutPandang.id – Melky Guslow alias Melky Beruk, (42), ditangkap polisi terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.

Atas perbuatannya, pria asal Prabumilih Sumatera Selatan ini terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.

Kemenkumham Bali

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” kata Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya, dalam keterangannya, Kamis (6/8/2020) kemarin.

Menurut Wayan, tersangka berhasil diamankan di rumahnya di Jalan A Hamid, Kelurahan Pasar I, Prabumulih Utara, Prabumulih, pada hari Rabu (5/8/2020).

“Kami masih memburu bandar tempat tersangka mendapatkan barang terlarang tersebut,” tegasnya.

BACA JUGA  Jerry Aurum Beberkan Alasan Bebas Lebih Cepat Jadi Cuma 4 Tahun Penjara

“Saat penggerebekan petugas sempat terkecoh karena tersangka membuang barang bukti yang disimpan di kotak kayu dari lantai dua rumahnya. Beruntung, petugas memergoki aksinya sehingga tersangka tak bisa berkutik lagi,” sambung Wayan.

Dalam penggerekan tersebut, kata Wayan, petugas mengamankan barang bukti berupa 17 paket sabu berat bruto 8,77 gram, sekotak plastik klip bening, uang sebanyak Rp805 ribu dan dua unit ponsel.

“Kasus ini masih dikembangkan penyidik untuk mengungkap jaringannya,” pungkas Wayan.(santo)

Tinggalkan Balasan