MK: Pelanggan Berhak Gunakan Kuota Internet hingga Habis

Avatar photo
MK: Pelanggan Berhak Gunakan Kuota Internet hingga Habis
ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pelanggan berhak menggunakan kuota internet yang telah dibeli hingga habis. Melalui putusan tersebut, operator seluler diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tidak hangus begitu masa aktif paket berakhir.

Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan para pemohon.

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK Jakarta, Kamis (23/7/2026).

BACA JUGA  Ini Konsekuensi Yuridis Penetapan dan Putusan PTUN Perkara Gugatan Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi, pelaku usaha kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix.

Mereka menilai pengaturan mengenai kuota internet selama ini belum memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen yang kehilangan sisa kuota karena masa berlaku paket berakhir.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan kebijakan tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata didasarkan pada kepentingan komersial operator. Pengaturan tersebut juga harus memberikan perlindungan yang wajar terhadap hak pengguna jasa telekomunikasi.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan penyelenggaraan layanan telekomunikasi harus menempatkan kepentingan konsumen sebagai salah satu pertimbangan utama.

Karena itu, operator seluler dinilai perlu menghadirkan mekanisme layanan yang memberikan kepastian bagi pelanggan atas kuota yang telah dibayarkan.

BACA JUGA  Putusan MK Bisa Dibatalkan, Teddy: Masyarakat Lagi-lagi Diberi Informasi Bohong

Selain itu, MK menilai operator seluler harus meningkatkan transparansi informasi kepada pelanggan. Informasi tersebut mencakup harga paket, besaran kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan wajar (fair usage policy), hingga ketentuan berakhirnya layanan.

Sebagai bagian dari putusan tersebut, MK juga memberikan enam alternatif skema yang dapat diterapkan operator seluler untuk menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap dapat dimanfaatkan.

Mekanisme pelaksanaannya diserahkan kepada pembentuk kebijakan dan penyelenggara layanan telekomunikasi dengan tetap mengacu pada prinsip perlindungan konsumen.

Melalui putusan ini, MK berharap tercipta keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan hak-hak konsumen, sehingga layanan telekomunikasi di Indonesia menjadi lebih transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(red)