DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Tim kuasa hukum terdakwa berinisial RU, I Wayan Sudiarta dan Hendrik T. Selan mempertanyakan prosedur penanganan perkara narkotika yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (10/9/2026).
Kedua kuasa hukum RU menyoroti sejumlah aspek dalam proses penanganan perkara, mulai dari laporan, penangkapan, penggeledahan hingga penyitaan.
Sudiarta mengatakan, pihaknya ingin menguji secara hukum proses awal perkara serta memastikan setiap tindakan penyidik didukung dasar dan administrasi yang sesuai ketentuan.
“Secara administratif, bagaimanapun yang namanya tindak pidana pasti ada pelapor. Dalam perkara narkotika memang sering kali laporan berasal dari masyarakat, tetapi ada juga perkara yang pelapornya merupakan bagian dari penyidik,” ujar Sudiarta usai sidang.
Menurutnya, terdapat sejumlah dokumen dalam berkas perkara yang masih perlu diuji di persidangan, termasuk berkaitan dengan administrasi dan tanda tangan.
“Yang kami temukan di berkas, ada hal yang perlu kami uji, termasuk persoalan administrasi dan tanda tangan,” katanya.
Pertanyakan Awal Penangkapan
Selain administrasi perkara, penasihat hukum mempertanyakan konstruksi awal penanganan kasus tersebut. Mereka ingin memastikan apakah perkara bermula dari operasi tangkap tangan atau merupakan hasil pengembangan penyelidikan sebelumnya.
Sudiarta mengatakan, hal tersebut penting untuk melihat dasar dan prosedur penangkapan, penggeledahan, serta penyitaan yang dilakukan penyidik.
“Kami juga ingin menguji, ini sebenarnya perkara pengembangan atau memang tertangkap tangan. Itu yang ingin kami ketahui dari penyidiknya,” ujarnya.
Ia menilai keterangan penyidik yang terlibat langsung dalam penangkapan dan penggeledahan diperlukan untuk menjelaskan rangkaian peristiwa secara utuh.
“Yang melakukan penggeledahan dan melakukan penangkapan, mereka yang akan menjelaskan. Apakah sebelumnya ada penyelidikan atau tidak, itu yang harus dipisahkan antara penyelidikan dengan penyidikan,” kata Sudiarta.
Kuasa hukum RU juga menyoroti konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum, khususnya terkait unsur percobaan dan permufakatan.
Sudiarta mengatakan, pihaknya akan menguji kemampuan penuntut umum dalam membuktikan unsur-unsur tersebut berdasarkan fakta dan rangkaian peristiwa yang terungkap di persidangan.
“Kami ingin menguji, mampu atau tidak nantinya membuktikan unsur, terutama unsur percobaan dan permufakatan,” katanya.
Menurutnya, pembuktian unsur tersebut harus dikaitkan dengan peristiwa konkret dan rangkaian tindakan yang dilakukan para terdakwa.
“Ini yang akan kami lihat, peristiwa hukumnya seperti apa dan bagaimana kemudian unsur percobaan serta permufakatan itu dibuktikan,” ujarnya.
Soroti Penanganan Dua Terdakwa
Penasihat hukum juga menyinggung penanganan dua terdakwa dalam perkara tersebut. Menurut Sudiarta, terdapat perbedaan proses penanganan antara satu terdakwa dan terdakwa lainnya.
“Khusus untuk Irwin selesai, sedangkan untuk Repalti belum. Itu yang menjadi pertanyaan kami,” ujarnya.
Ia mengatakan, perkara tersebut melibatkan dua terdakwa yang penanganannya dipisahkan atau di-split, meskipun masih berkaitan dengan rangkaian peristiwa hukum yang sama.
Menurutnya, perbedaan penanganan tersebut juga akan dicermati dalam proses pembuktian di persidangan.
Sudiarta menegaskan, tindakan hukum berupa penangkapan, penggeledahan dan penyitaan harus memiliki dasar serta dokumentasi yang dapat ditelusuri.
“Laporan harus ada tanda tangan. Saksi verbal itu secara administratif harus jelas. Mulai dari laporan, kemudian tindakan upaya paksa, termasuk ketika melakukan penyitaan, semuanya harus ada buktinya,” katanya.
Ia mempertanyakan apabila terdapat dokumen yang tidak ditandatangani atau administrasinya dinilai tidak lengkap.
“Tidak bisa tiba-tiba langsung dilakukan tanpa ada tanda tangan. Itu yang nanti akan kami uji di persidangan,” ujarnya.
Minta Penyidik Hadir
Untuk persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada Kamis (17/9/2026), penasihat hukum berharap penyidik yang terlibat langsung dalam penangkapan dan penggeledahan dapat hadir memberikan keterangan.
Sudiarta menyebut, keterangan penyidik diperlukan untuk menjelaskan proses penangkapan, penggeledahan, hingga penyitaan, termasuk pihak yang menyaksikan tindakan tersebut.
“Kami berharap penyidik yang melakukan penggeledahan dan penangkapan hadir, sehingga bisa dijelaskan siapa yang menyaksikan ketika penyitaan terjadi,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan menguji aspek administratif dalam dokumen perkara, termasuk mengenai tanda tangan.
“Ada sesuatu yang ingin kami tanyakan, terkait tadi, ada tanda tangan atau tidak. Itu yang akan kami uji,” pungkasnya.(tim)











