KOTA BEKASI, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama DPRD Kota Bekasi menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 serta KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan Pemkot dan DPRD tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (10/9/2026).
Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe hadir mendampingi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam rapat paripurna tersebut.
Dalam sambutannya, Harris mengatakan, kesepakatan KUA-PPAS menjadi komitmen bersama eksekutif dan legislatif untuk menentukan arah pembangunan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah.
“Penandatanganan ini merupakan bentuk komitmen dan semangat kemitraan serta sinergitas antara eksekutif dan legislatif,” ujar Harris.
Menurutnya, kondisi fiskal nasional turut berdampak terhadap kapasitas pendanaan pemerintah daerah, termasuk Kota Bekasi. Karena itu, penyesuaian kebijakan anggaran perlu dilakukan dengan tetap mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
“Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara efisien, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Harris juga mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi yang telah mengikuti pembahasan perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 serta KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Dengan kesepakatan tersebut, Pemkot Bekasi berharap kebijakan anggaran dapat lebih menyesuaikan kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan kondisi fiskal daerah.(Eg@/01)











