Kasus Dugaan Korupsi Kawasan Hutan, Kejagung Sita Uang Rp 1 Triliun dari PT PSMI

Avatar photo
Kasus Dugaan Korupsi Kawasan Hutan, Kejagung Sita Uang Rp 1 Triliun dari PT PSMI
Konferensi pers Kejagung terkait penyitaan uang sekitar Rp1,003 triliun dan 166.000 dollar AS dari PT PSMI dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/9/2026). (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –  Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sekitar Rp1,003 triliun dan 166.000 dollar AS dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu.

Uang tersebut sebelumnya diserahkan secara sukarela oleh perwakilan PT PSMI kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (10/9/2026).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, uang tersebut berkaitan dengan perkara pemanfaatan kawasan hutan pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung.

“Nilai uang yang diserahkan secara sukarela mencapai Rp1.003.184.000.000 dan USD166.000. Penyerahan dilakukan melalui perwakilan PT PSMI,” kata Saiful dalam keterangannya.

Setelah diserahkan, uang tersebut disita penyidik dan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 milik Jampidsus di Bank Syariah Indonesia (BSI).

Menurut Saiful, penanganan uang tersebut juga mempertimbangkan kondisi operasional dan keuangan PT PSMI yang menghadapi sejumlah kebutuhan, antara lain pembayaran kepada petani, gaji karyawan perkebunan tebu, dan biaya operasional perusahaan.

BACA JUGA  Kejagung Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Tower Transmisi PT PLN Rugikan Negara Rp2,2 T

Dalam perkara tersebut, penyidik Jampidsus telah memeriksa 47 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Penyitaan uang PT PSMI telah mendapat persetujuan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melalui Penetapan Nomor 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel.

“Penyidik juga telah melakukan gelar perkara bersama auditor dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara, memblokir 10 rekening perusahaan, serta melakukan ekspose dengan ahli,” ujar Saiful.

Dugaan Pemanfaatan Kawasan Hutan

Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan yang sebelumnya berada dalam pengelolaan PT Inhutani V Lampung berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996. Izin tersebut mencakup kawasan sekitar 55.157 hektare yang masuk dalam kategori hutan produksi.

Saiful mengatakan, sejak 2007 PT PSMI diduga mengelola sebagian lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan tanpa dasar hukum yang sah. Pengelolaan tersebut antara lain dilakukan dengan membuka kawasan hutan dan memanfaatkannya untuk perkebunan tebu seluas sekitar 32.375 hektare.

BACA JUGA  Kejagung Serahkan 9 Tersangka Dugaan Korupsi Minyak Pertamina ke Kejari Jakpus

Pada 2013, Direksi PT PSMI kemudian menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Inhutani V (Persero) terkait kerja sama kemitraan di Register 42, 44, dan 46.

“Kerja sama tersebut mencakup pembangunan hutan tanaman dan tanaman tumpang sari. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, perjanjian tersebut diberlakukan secara surut sejak 2013 dan dilakukan tanpa izin dari Kementerian Kehutanan untuk pengelolaan kawasan hutan,” jelas Saiful.

Penyidik menduga pembukaan kawasan hutan, penguasaan lahan, dan pembangunan perkebunan tebu yang dilakukan PT PSMI bersama PT Inhutani V telah menyebabkan kerugian keuangan negara.

Barang Bukti Akan Dikelola Badan Pemulihan Aset

Saiful mengatakan, penyidik selanjutnya akan menyerahkan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset. Langkah tersebut dilakukan agar barang bukti dapat dirawat dan dikelola selama proses hukum berlangsung.

Penyidik Jampidsus juga akan mendorong pembukaan rekening escrow bersama PT PSMI dan BUMN yang memiliki bisnis inti di bidang perkebunan.

BACA JUGA  Proyek Drive Thru PTSP Kejati DKI Belum Berfungsi

Rekening tersebut nantinya dikelola dengan melibatkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mendukung kebutuhan operasional dan pencatatan keuangan perusahaan.

Saiful menegaskan, penanganan perkara korupsi tidak hanya diarahkan pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola perusahaan setelah proses penindakan.

“Tujuan penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata-mata penindakan dan pemidanaan, tetapi juga pemulihan keuangan negara serta perbaikan tata kelola pascapenindakan,” pungkasnya.(Simon/01)