MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun.
Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan gugatan batas usia capres cawapres dalam sidang yang terbuka untuk umum, pada Senin (16/10/2023) Dok.SP

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum, pada Senin (16/10/2023) siang

Kemenkumham Bali

“Memutuskan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan putusannya.

Anwar Usman menyebutkan salah satu pertimbangan MK mengapa memutuskan untuk menolak gugatan ini adalah karena penentuan batas usia Capres Cawapres merupakan kewenangan pembentuk UU.

“Menurut mahkamah batas minimal usia calon presiden, calon wakil presiden yang disesuaikan dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya. Oleh karena itu dari permohonan a quo tidak beralasan menurut Hakim,” paparnya.

BACA JUGA  Jokowi Prediksi Ada 85 Juta Warga Mudik Lebaran 2022

Diketahui ada sejumlah gugatan terkait usia capres-cawapres di MK. Gugatan tersebut salah satunya diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) saat masih dipimpin Giring Ganesha.

Permohonan yang diajukan PSI itu terdaftar dengan Nomor: 29/PUU-XXI/2023.

Dalam gugatannya, PSI meminta MK mengubah syarat usia minimal capres-cawapres dari semula 40 tahun menjadi 35 tahun.(01)