Muara Karta: Permohonan Amicus Curiae ke MK oleh Ketum Parpol Salah Kaprah

Muara Karta. Permohonan Amicus Curiae.
Muara Karta, SH, MM (Dok.Pribadi)

“Meskipun permohonan amicus curiae sebagai warga Negara Indonesia, Ibu Megawati kan Ketua Umum PDIP pastinya berkepentingan agar permohonan paslon nomor 3 dikabulkan MK, begitu juga dengan pihak yang terafiliasi dengan paslon nomor 1,”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum senior, Muara Karta, menanggapi permohonan amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan secara personal ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Kemenkumham Bali

Muara Karta berpandangan pihak yang mengajukan amicus curiae ke MK dengan statusnya sebagai Ketua Umum Parpol atau politisi pengusung capres adalah salah kaprah.

“Bila yang mengajukan amicus curiae dari kalangan independen seperti tokoh masyarakat, akademisi, mahasiswa, civil society, organisasi kemasyarakatan, dan perkumpulan masyarakat, kita tidak mempersalahkan, karena itu sebagai masukan dari masyarakat untuk MK, tapi kalau sudah politisi yang masuk itu beda cerita,” ungkap Muara Karta di Jakarta, Minggu (21/4/2024).

Menurut Muara Karta, politisi atau pihak yang terafiliasi dengan parpol sudah sangat jelas mengajukan amicus curiae memiliki kepentingan politik untuk mempengaruhi Hakim MK menjelang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Meski dalam permohonan amicus curiae ibu Megawati menyatakan sebagai warga negara Indonesia. Namun, jabatannya sebagai Ketua Umum PDIP selaku partai pengusung Ganjar-Mahfud tidak bisa dipisahkan. Ibu Megawati kan Ketua Umum PDIP pastinya berkepentingan agar permohonan paslon nomor 3 dikabulkan MK, begitu juga dengan pihak yang terafiliasi dengan paslon nomor 1,” ungkap advokat senior lulusan FH Universitas Indonesia (UI) itu.

“Sebagai pihak yang bersengketa di MK terkait Pilpres 2024 lantas mengatasnamakan rakyat untuk mengajukan amicus curiae, rakyat yang mana nih, pemilih 24 persen atau 16 persen?. Yang pastinya pemilih paslon nomor 2 sebanyak 58 persen tidak terima dong,” sambung Muara Karta yang dikenal selalu menjadi garda terdepan mendukung Prabowo Subianto.

Ia menyebut hal klise bila politisi selalu mengatasnamakan rakyat demi kepentingan politik golongannya.

“Secara pribadi saya optimis hakim MK akan independen dan memutuskan berdasarkan fakta dan bukti, bukan atas dasar tuduhan apalagi opini tanpa bukti terkait Pilpres 2024,” katanya.

Soal MK dibentuk saat era Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai presiden, ia mengatakan itu bukan berarti lembaga tersebut harus mematuhi perintahnya.

Ia pun mengajak semua pihak untuk legowo dengan hasil Pilpres 2024 pasca putusan MK. Berbekal semangat persatuan dan kesatuan Indonesia akan menjadi negara maju di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran.

“Sudah lah kalah menang adalah yang biasa dalam demokrasi, Pak Prabowo meskipun kalah berkompetisi dalam pesta demokrasi dengan Pak Jokowi, keduanya justru mampu bersatu demi kepentingan bangsa,” pungkas Ketua Ketua Umum DPP Persatuan Keluarga Besar Putra Putri TNI-Polri itu.

Diketahui sejak menangani PHPU Pilpres 2024 hingga 17 April 2024, MK telah menerima 23 pengajuan permohonan sebagai amicus curiae atau Sahabat Pengadilan.

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono menyebut ini menjadi amicus curiae terbanyak sepanjang MK menangani perkara PHPU Presiden.(um/01)

BACA JUGA  Anies Sorot Soal Utang, Jangan Beli Alusista Bekas!